tirto.id - Kebijakan PSBB diperpanjang mulai 26 Januari-8 Februari 2021. Aturan baru yang disebut Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dibuat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Perpanjangan PPKM diberlakukan mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021 pada tujuh wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang diprioritaskan.
Tujuh provinsi itu, yakni:
1. DKI Jakarta;
2. Jawa Barat, dengan daerah yang diprioritaskan adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya;
3. Provinsi Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan);
4. Jawa Tengah (Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Surakarta dan sekitarnya);
5. DIY (Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo);
6. Jawa Timur (Surabaya Raya dan Malang Raya);
7. Bali, meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekitarnya.
Perpanjangan PPKM tersebut berdasarkan hasil monitoring yang dilaksanakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) terhadap PPKM tahap pertama periode 11 hingga 25 Januari 2021.
Melalui Inmendagri tersebut, kepala daerah diminta mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimaksud, di antaranya membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (online), pembatasan layanan makan di tempat di restoran maksimal 25 persen, hingga pembatasan operasional mal dan pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan PSBB 26 Januari-8 Februari 2020
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ online.
3. Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek vital tertentu serta kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
a. kegiatan restoran dengan makan/minum di tempat sebesar 25 persen dan layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
b. pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Editor: Agung DH