Menuju konten utama

Proyek Otsus Aceh, Kontraktor Akui Tanpa Fee Tak Dapat Pekerjaan

Tanpa fee 8 persen, kontraktor tak bisa dapat proyek di Aceh meski mengikuti tender. 

Proyek Otsus Aceh, Kontraktor Akui Tanpa Fee Tak Dapat Pekerjaan
Terdakwa kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan kasus penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi Yusuf (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/1/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Dedi Mulyadi, saksi kasus dugaan gratifikasi Gubernur Aceh nonaktif, Irwan Yusuf, mengakui untuk mendapatkan proyek di Aceh, kontraktor harus menyerahkan fee 8 persen dari nilai proyek kepada Teuku Saiful Bahri, orang kepercayaan Irwandi.

Tanpa fee, kata Dedi, kontraktor tidak akan mendapat pekerjaan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada tahun berikutnya.

"Saya tidak akan mendapat paket pekerjaan yang saya inginkan, serta dapat di-blacklist dengan artian tidak akan mendapat pekerjaan untuk tahun yang akan datang," kata Jaksa Ali Fikri membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Dedi Mulyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/2/2019).

Dedi membenarkan BAP tersebut. Ia mengaku mengetahui hal itu dari kawan-kawannya sesama kontraktor.

Terkait fee, ia mengaku belum pernah diminta fee 8 persen, sebab Dedi memang belum pernah mengikuti tender dari Pemprov Aceh.

"Saya cuman membaca di media massa waktu itu. Sebelumnya saya tidak pernah ikut tender," kata dia.

Namun, ketika Dedi mengikuti tender 7 paket pekerjaan yang dibiayai anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh 2018, Syaiful Bahri meminta uang Rp1 miliar kepadanya.

Dedi mengaku uang itu rencananya akan digunakan untuk keperluan perayaan Lebaran Irwandi Yusuf.

Akhirnya, Dedi memenangkan 2 paket pekerjaan dari 7 lelang paket pekerjaan yang ia ikuti. Total nilai dari 2 proyek adalah Rp7 miliar.

Jaksa KPK mendakwa Irwandi telah menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 1,05 miliar.

Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.

Jaksa juga mengatakan Irwandi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp8,71 miliar.

Jaksa pun mendakwa Irwandi karena telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar.

Atas gratifikasi tersebut, Irwandi didakwa telah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara atas tindakan suap yang ia lakukan, jaksa mendakwa Irwandi dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GUBERNUR ACEH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali