Menuju konten utama

Saksi Akui Pernah Transfer Uang ke Rekening Irwandi Yusuf

Saksi Teuku Fadhilatul Amri, staf Saiful Bahri mengaku pernah menerima uang total Rp 1,05 miliar ke rekening Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf.

Saksi Akui Pernah Transfer Uang ke Rekening Irwandi Yusuf
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mengikuti sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan kasus penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/12/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Saksi Teuku Fadhilatul Amri, staf Saiful Bahri mengaku pernah menerima uang total Rp 1,05 miliar dari Muyassir, ajudan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Penerimaan dilakukan dalam tiga tahap atas perintah dari Teuku Saiful Bahri, orang kepercayaan Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf.

Hal itu disampaikan Fadhil kala bersaksi di sidang lanjutan perkara korupsi Irwandi Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Jakarta, pada Senin (4/1/2019).

"Jadi yang saudara ingat berapa kali saudara menerima uang dari Muyassir?" tanya Jaksa.

"Tiga kali," jawab Fadhil.

Penerimaan pertama dilakukan di SMEA Lampineung Banda Aceh sebesar Rp120 juta, selanjutnya Rp430 juta, dan terakhir pada 3 Juli 2018 sebesar Rp500 juta di Hotel Hermes.

Fadhil menjelaskan, sebagian uang tersebut diserahkan ke Saiful Bahri. Namun ada juga sebagian yang ditransfer ke rekening yang diberikan oleh Saiful Bahri. Salah satunya ke rekening milik Irwandi Yusuf.

"Rekening atas nama Irwandi?"

"O, itu Pak Saiful kirim, saya disuruh transfer. Ada," kata Fadhil.

Selain itu, Fadhil juga pernah mentransfer uang ke rekening Steffy Burase, dan sejumlah panitia Aceh Marathon untuk keperluan jersey dan medali Aceh Marathon.

Jaksa KPK mendakwa Irwandi telah menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 1,05 miliar. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.

Jaksa juga mengatakan Irwandi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp8,71 miliar. Jaksa pun mendakwa Irwandi karena telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp 32,45 miliar.

Atas gratifikasi tersebut, Irwandi didakwa telah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara atas tindakan suap yang ia lakukan, jaksa mendakwa Irwandi dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DANA ALOKASI KHUSUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri