Menuju konten utama

Dalih Irwandi Yusuf dan Peran Steffy Burase dalam Dakwaan KPK

Dalam surat dakwaan Irwandi Yusuf yang dibacakan JPU KPK, nama Steffy Burase disebut berkali-kali. Bagaimana peran dia dalam kasus ini?

Dalih Irwandi Yusuf dan Peran Steffy Burase dalam Dakwaan KPK
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Irwandi Yusuf, gubernur Aceh non-aktif menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018). Dalam sidang dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan bagaimana Irwandi terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah dua periode.

Jaksa mendakwa Irwandi menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp1,05 miliar. Uang itu diberikan agar Irwandi memberikan sejumlah proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) di kabupaten itu kepada para pengusaha asal Bener Meriah.

“Terdakwa [Irwandi Yusuf] melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri, beberapa kali menerima uang tunai secara bertahap yakni sebesar Rp120 juta, Rp430 juta, dan Rp500 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp1,05 miliar atau sekitar jumlah itu dari Ahmadi selaku Bupati Kabupaten Bener Meriah,” kata Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi selama 2 periode menjabat sebagai Gubernur Aceh. Pada periode 2017-2018, Irwandi menerima gratifikasi sebesar Rp8,71 miliar; saat periode 2007-2012, mantan pentolan GAM itu menerima gratifikasi sebesar Rp32,45 miliar.

Gratifikasi itu terkait dengan proyek pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

Irwandi tidak sendirian dalam melakukan aksinya. Salah seorang yang terlibat adalah model bernama Fenny Steffy Burase. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, Steffy disebut selaku istri Irwandi sekaligus Tim Ahli Aceh Marathon. Ia juga tercatat sebagai pemilik PT Erol Perkasa Mandiri.

Dalam dakwaan Irwandi, jaksa beberapa kali menyebut nama Steffy. Ia pertama kali disebut saat Ahmadi melakukan penyerahan tahap kedua ke Irwandi. Saat itu, Ahmadi melalui seorang stafnya yang bernama Muyassir menyerahkan uang sebesar Rp430 juta ke staf Irwandi yang bernama Teuku Saiful Bahri.

Saiful Bahri pun menginformasikan hal itu ke Irwandi yang kala itu sedang umrah bersama Steffy. Melalui Steffy, Irwandi meminta ke Saiful Bahri lewat pesan WhatsApp agar Rp150 juta dari uang tersebut ditransfer ke dirinya secara terpecah-pecah.

Melalui pesan WhatsApp itu, Steffy menyerahkan sejumlah nomor rekening yang akan dituju, antara lain rekening Bank Mandiri a/n Irwandi Yusuf, rekening Bank Mandiri a/n Ade Kurniawan, rekening BNI a/n Ibu Fenny Steffy Burase, dan rekening Bank Mandiri a/n Fenny Steffy Burase.

Transfer dilakukan sebanyak 16 kali ke 4 rekening tersebut dengan nominal bervariasi mulai dari Rp24 juta hingga Rp500 ribu.

Peran Steffy juga tercatat pada penyerahan tahap 3 sebesar Rp500 juta. Selepas Teuku Saiful Bahri mendapat uang tersebut dari Muyassir, Saiful lantas mendapat arahan dari Ryan alias Apriansyah yang merupakan bawahan Steffy Burase di PT Erol Perkasa Mandiri.

Ryan mengarahkan agar uang itu diserahkan ke sejumlah pihak untuk keperluan Aceh Marathon. Akhirnya Saiful Bahri memerintahkan orang kepercayaannya bernama Teuku Fadhilatul Amri agar mentransfer uang itu ke rekening BCA a/n Akbar Velayati sebesar Rp190 juta. Penyerahan ini diberi keterangan “DP ke-2 (medali).”

Selain itu, Amri pun mentransfer Rp174,7 juta ke rekening BCA a/n Jason Utomo. Transaksi ini diberi keterangan DP ke-2 (Jersey). Amri pun menyerahkan uang sebesar Rp36 juta ke Yusrizal selaku Ketua Pokja Aceh Marathon, serta Rp50,2 juta ke Ade Kurniawan sebagai pinjaman. Sementara sisanya sebesar Rp50,2 juta diserahkan ke Saiful Bahri.

Peran Steffy tak hanya berhenti di kasus suap. Steffy pun juga berperan dalam rangkaian gratifikasi yang diterima Irwandi Yusuf selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Dalam dakwaan, Irwandi disebut sejak Oktober 2017 sampai akhir Januari 2018 menerima uang melalui Steffy Burase. Meski tidak diketahui asal uang itu, tapi yang jelas pihak pemberi awalnya mentransfer uang ke Teuku Saiful Bahri. Uang itu kemudian ditransfer lagi ke Steffy Burase untuk kemudian diserahkan ke Irwandi.

Tercatat Saiful Bahri 17 kali melakukan transfer ke rekening Bank Mandiri a/n Steffy Burase. Total uang yang diserahkan mencapai Rp568,08 juta.

Selain dari Steffy, Irwandi juga menjadikan rekening sejumlah pihak sebagai tempat penampungan gratifikasi yang ia terima. Di antaranya: rekening Bank Mandiri atas nama Muklis (Rp4,4 miliar); dan rekening Bank Tabungan Negara atas nama Erdiansyah (Rp3,72 miliar).

Total gratifikasi yang diterima selama menjabat sebagai Gubernur Aceh sejak dilantik pada Juli 2017, Irwandi berhasil mengumpulkan uang gratifikasi mencapai Rp8,71 miliar.

Dalih Irwandi: “Saya Enggak Pernah Lihat Uang Itu”

Selepas mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, Irwandi masih mengaku tidak bersalah. Ia mengklaim kalau dirinya tidak pernah melihat uang yang didakwakan KPK kepadanya.

“Biar terbuka saja, saya enggak pernah lihat uang itu,” kata Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).

Kendati begitu, Irwandi tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa tersebut. Irwandi mengatakan dirinya akan membantah dakwaan jaksa kala sidang memasuki tahap pembuktian.

“Baik itu DOKA, atau dermaga Sabang, saya tidak pernah menerima, enggak pernah menyuruh, enggak pernah melaporkan, apalagi terima uang,” kata Irwandi berdalih.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DANA OTSUS ACEH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz