tirto.id -
Selain itu, jaksa pun menuntut hakim mencabut hak Irwandi untuk dipilih di jabatan publik selama 6 tahun pasca bebas murni.
"Menyatakan terdakwa dr.h H Irwandi Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa Ali Fikri dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (25/3/2019).
Jaksa menilai, Irwandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp1,05 miliar secara bertahap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.
Jaksa juga mengatakan Irwandi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp8,71 miliar. Selain itu Jaksa menduga Irwandi telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar.
Sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa menilai perbuatan Irwandi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu jaksa menilai Irwandi enggan mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Di sisi lain jaksa juga mempertimbangkan Irwandi yang berlaku sopan selama persidangan. Jaksa juga menganggap Irwandi berperan penting dalam proses perdamaian di Aceh.
Atas gratifikasi tersebut, Irwandi didakwa telah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara atas tindakan suap yang ia lakukan, jaksa mendakwa Irwandi dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH