tirto.id - Persidangan dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf masih berjalan. Hari ini, Senin (25/3/2019), Irwandi akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Ya, siang jam 1," kata penasihat hukum Irwandi Yusuf, Sirra Prayuna saat dikonfirmasi pada Senin (25/3/2019).
Tak hanya Irwandi, dua terdakwa lain dalam kasus ini pun akan menghadapi pembacaan tuntutan hari ini. Mereka adalah ajudan Irwandi Hendri Yuzal dan orang kepercayaan Irwandi, Teuku Syaiful Bahri.
Persidangan ini rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Jaksa KPK mendakwa Irwandi telah menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 1,05 miliar. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.
Jaksa juga mengatakan Irwandi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp 8,71 miliar. Jaksa pun mendakwa Irwandi karena telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar.
Atas gratifikasi tersebut, Irwandi didakwa telah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara atas tindakan suap yang ia lakukan, jaksa mendakwa Irwandi dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri