tirto.id - Perkara dugaan suap terkait proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh 2018 dan gratifikasi dengan terdakwa Irwandi Yusuf segera menemui titik akhir. Hari ini Gubernur Aceh non-aktif itu akan menghadapi sidang putusan.
Pembacaan putusan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).
"Ya benar," kata penasehat hukum Irwandi, Sirra Prayuna saat dikonfirmasi pada Senin (8/4/2019).
Selain Irwandi, orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri, dan ajudan Irwandi, Hendri Yuzal juga akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa pun menuntut hakim mencabut hak Irwandi untuk dipilih di jabatan publik selama 6 tahun pasca bebas murni.
Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (25/3/2019) lalu.
"Menyatakan terdakwa dr.h H Irwandi Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/3/2019).
Irwandi dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp1,05 miliar secara bertahap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.
Jaksa juga mengatakan, Irwandi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp8,71 miliar. Jaksa pun mendakwa Irwandi karena telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar.
Sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa menilai perbuatan Irwandi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu jaksa menilai Irwandi enggan mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan Irwandi yang berlaku sopan selama persidangan. Jaksa juga menganggap Irwandi berperan penting dalam proses perdamaian di Aceh.
Atas gratifikasi tersebut, Irwandi didakwa telah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara atas tindakan suap yang ia lakukan, jaksa mendakwa Irwandi dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno