Menuju konten utama

Jaksa Tuntut 2 Anak Buah Irwandi Dihukum 5 dan 6 Tahun Penjara

Jaksa menuntut dua anak buah Irwandi Yusuf dengan hukuman, masing-masing lima tahun dan enam tahun penjara. 

Jaksa Tuntut 2 Anak Buah Irwandi Dihukum 5 dan 6 Tahun Penjara
Staf khusus Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Hendi Yuzal mengikuti sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan kasus penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/12/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan untuk dua anak buah Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (25/3/2019).

Terdakwa pertama adalah orang kepercayaan Irwandi, yakni Teuku Saiful Bahri. Jaksa menuntut Saiful menerima hukuman 6 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa kedua ialah Ajudan Irwandi, Hendri Yuzal. Jaksa menuntut Hendri mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.

"Terdakwa Teuku Syaiful Bahri dan terdakwa Hendri Yuzal telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan berkas tuntutan.

Saiful dan Hendri diduga telah menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar secara bertahap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang itu kemudian diserahkan ke Irwandi Yusuf.

Jaksa menjelaskan, uang itu diberikan oleh Ahmadi agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.

Sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa menilai perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, perbuatan keduanya dianggap mencederai tatanan birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi serta nepotisme.

Di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan keduanya yang berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Jaksa menuntut keduanya dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GUBERNUR ACEH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom