tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penipuan biaya perizinan amdal pengelolaan lahan hutan di Kalimantan Tengah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H Abdullah Puteh oleh karena itu dan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” Kata Ketua Majelis Kartim Khaerudin saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Puteh dinyatakan terbukti menipu investor Herry Laksmono sebesar Rp350 juta. Awalnya, Puteh meminta Herry mengirimkan uang Rp750 juta untuk pembayaran izin Amdal. Namun, uang kepengurusan Amdal yang dikenakan hanya Rp400 juta. Selebihnya atau Rp350 juta diambil Puteh untuk kepentingan pribadi.
Vonis hakim itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Puteh dipenjara selama 3 tahun 10 bulan dan langsung melakukan penahanan kepada Puteh. Hakim memandang Puteh terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana.
Hakim menjelaskan terdapat hal-hal yang memberatkan hukuman di antaranya Puteh berbelit memberikan keterangan dan tidak mengaku, sehingga menyulitkan pengungkapan perkara. Kemudian, perbuatan Puteh merugikan orang lain, dan Puteh juga tidak menyesali perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan Puteh sopan di persidangan dan mempunyai keluarga yang memiliki tanggungan.
Mendengar isi putusan tersebut, Puteh langsung menyatakan banding dalam sidang. Hal itu disampaikan setelah hakim bertanya mantan Gubernur Aceh itu akan banding atau tidak.
Editor: Ringkang Gumiwang