Menuju konten utama

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh Divonis Penjara 18 Bulan

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara karena kasus penipuan

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh Divonis Penjara 18 Bulan
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, Abdullah Puteh (kiri) dan Said Mustafa (kanan) menyampaikan visi misi pada debat putaran terakhir di Banda Aceh, Aceh, Selasa (31/1). Debat terakhir yang diikuti enam pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh Tarmizi Karim-T.Muchsalmina Ali, Zakaria Saman-T Alaidinsyah, Abdullah Puteh-Said Mustafa, Zaini Abdulla-Nasaruddin, Muzakkir Manaf-TA Khalid dan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah itu menyampaikan visi-misi tentang membangun ekonomi Aceh lebih baik pada masa mendatang. ANTARA FOTO/Ampelsa/ama/17

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penipuan biaya perizinan amdal pengelolaan lahan hutan di Kalimantan Tengah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H Abdullah Puteh oleh karena itu dan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” Kata Ketua Majelis Kartim Khaerudin saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Puteh dinyatakan terbukti menipu investor Herry Laksmono sebesar Rp350 juta. Awalnya, Puteh meminta Herry mengirimkan uang Rp750 juta untuk pembayaran izin Amdal. Namun, uang kepengurusan Amdal yang dikenakan hanya Rp400 juta. Selebihnya atau Rp350 juta diambil Puteh untuk kepentingan pribadi.

Vonis hakim itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Puteh dipenjara selama 3 tahun 10 bulan dan langsung melakukan penahanan kepada Puteh. Hakim memandang Puteh terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana.

Hakim menjelaskan terdapat hal-hal yang memberatkan hukuman di antaranya Puteh berbelit memberikan keterangan dan tidak mengaku, sehingga menyulitkan pengungkapan perkara. Kemudian, perbuatan Puteh merugikan orang lain, dan Puteh juga tidak menyesali perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan Puteh sopan di persidangan dan mempunyai keluarga yang memiliki tanggungan.

Mendengar isi putusan tersebut, Puteh langsung menyatakan banding dalam sidang. Hal itu disampaikan setelah hakim bertanya mantan Gubernur Aceh itu akan banding atau tidak.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GUBERNUR ACEH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Ringkang Gumiwang