tirto.id - Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf akan membacakan nota pembelaan (pleidoi) sebagai terdakwa kasus dugaan suap proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2019 dan penerimaan gratifikasi.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (1/4/2019).
"Ya nanti siang," kata penasihat hukum Irwandi, Sirra Prayuna saat dikonfirmasi pada Senin (1/4/2019).
Selain Irwandi, dua terdakwa lain dalam kasus ini pun akan membacakan nota pembelaan. Mereka antara lain ajudan Irwandi, Hendri Yuzal dan orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa pun menuntut hakim mencabut hak Irwandi untuk dipilih di jabatan publik selama 6 tahun pasca bebas murni.
Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (25/3/2019).
"Menyatakan terdakwa dr.h H Irwandi Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/3/2019).
Irwandi dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp1,05 miliar secara bertahap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.
Jaksa juga mengatakan Irwandi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp8,71 miliar. Jaksa pun mendakwa Irwandi karena telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar.
Sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa menilai perbuatan Irwandi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu jaksa menilai Irwandi enggan mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Di sisi lain jaksa juga mempertimbangkan Irwandi yang berlaku sopan selama persidangan. Jaksa juga menganggap Irwandi berperan penting dalam proses perdamaian di Aceh.
Atas gratifikasi tersebut, Irwandi didakwa telah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara atas tindakan suap yang ia lakukan, jaksa mendakwa Irwandi dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri