Menuju konten utama

Bisakah Gubernur Aceh Dijerat Qanun Syariah Bila Terbukti Korupsi?

Penerapan hukum cambuk berdasarkan qanun untuk tindak pidana korupsi di Aceh bisa saja diberlakukan, tapi pelaksanaannya bisa bermasalah.

Bisakah Gubernur Aceh Dijerat Qanun Syariah Bila Terbukti Korupsi?
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (tengah) dibawa ke gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (4/7/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - “Kami ingatkan, jangan ada kepala daerah baik bupati maupun wali kota di Aceh terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK.”

Nasihat yang disampaikan Irwandi Yusuf saat melantik Raidin Pinim dan Bukhari sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara di Kutacane, Selasa 3 Oktober 2017. Irwandi memberi pesan tersebut karena fenomena suap banyak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Tepat sembilan bulan kemudian, Irwandi Yusuf yang baru setahun kurang dua hari menjabat sebagai Gubernur Nangroe Aceh Darussalam, dicokok satuan tugas penyidik dan penyelidik KPK, pada Selasa malam 3 Juli 2018, atas dugaan menerima suap.

Irwandi Yusuf sempat digelandang satgas KPK dari Pendopo Gubernur Aceh ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penangkapan terhadap Irwandi dilakukan usai tim KPK menangkap Bupati Bener Meriah Ahmadi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2018.

Penangkapan terhadap Irwandi diapresiasi Alfian, seorang pegiat antikorupsi dari LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MATA). “Sudah sangat lama kami minta ke KPK, agar Aceh masuk wilayah penindakan,” kata Alfian kepada Tirto, Rabu (4/7/2018).

OTT KPK di Tanah Rencong memang yang pertama. Namun, KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka berdasarkan penyelidikan berbasis kajian kerugian negara terhadap Abdullah Puteh, Gubernur Aceh periode 2000-2004, dan Armen Desky, Bupati Aceh Tenggara periode 2001-2006.

Alfian yang merupakan Koordinator Badan Pekerja MATA ini senang bukan kepalang. Dugaan MATA selama ini terbukti: dugaan korupsi masif terjadi di Aceh lewat modus markup, penggelapan, penyimpangan anggaran. “Sementara suap atau gratifikasi belum tersentuh.”

Sebagai daerah dengan otonomi khusus, masalah korupsi ini jadi momok apalagi jika dana yang dikorupsi merupakan dana yang diperuntukkan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Peneliti dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut aparat penegak hukum perlu memandang korupsi terhadap dana otonomi khusus (otsus) ini lebih serius. “Apalagi kalau otsus di baliknya ada kesepakatan kemanusiaan agar Aceh damai dan bagaimana membangun Aceh jadi lebih,” kata Feri kepada Tirto.

Keseriusan tersebut harus dibuktikan dalam putusan yang nantinya diberikan majelis hakim, terlebih Aceh merupakan daerah yang juga menerapkan qanun atau hukum berbasis syariat Islam bagi warganya.

Apakah koruptor di Aceh juga dijerat dengan hukum cambuk dari qanun? Selama ini, sejumlah pihak yang melanggar hukum syariat harus menjalani hukum cambuk di depan umum.

Diskursus Penerapan Qanun & Korupsi

Pada 2002 hingga 2005, wacana penerapan hukuman cambuk untuk kasus korupsi sempat ramai diperbincangkan warga dan elite politik di Aceh. Wacana ini muncul lagi pada 2015, setelah Gubernur Aceh periode 2012-2017, Zaini Abdullah memerintahkan Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) untuk mengkaji secara intensif penerapan hukuman cambuk kepada koruptor. Wacana ini muncul lantaran banyak masukan dari masyarakat supaya koruptor mendapat efek jera.

Kemunculan diskursus penerapan hukum cambuk buat pelaku korupsi dianggap Feri sebagai wacana menarik. Secara logika, Feri sepakat dengan pendapat masyarakat awam yang menilai ada aspek ketidakadilan jika koruptor tak dicambuk dan dipermalukan di depan umum. Di sisi lain, muda-mudi yang berdua-duaan dan tak melakukan kejahatan harus dicambuk dan dipermalukan di depan umum.

“Kenapa [kejahatan] yang lebih besar [korupsi misalnya] tidak diberi sanksi? Aku setuju dengan itu [sanksi cambuk] bahkan kalau perlu dicambuk juga koruptornya,” kata Feri.

Meski begitu, Feri menilai, saat ini hukum cambuk itu belum bisa diterapkan karena qanun belum dibuat DPR Aceh dan Pemerintah Provinsi Aceh. Salah satu hal yang bisa mendorong pembuatan qanun adalah pertimbangan majelis hakim jika Irwandi dan Ahmadi diseret ke persidangan.

Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Andalas ini mengatakan majelis hakim bisa mempertimbangkan penerapan hukum cambuk berdasarkan qanun lantaran “proses penegakan hukum masih kepada hukum negara saja, tapi tidak berkaitan dengan hukum dan budaya masyarakat setempat.”

Infografik CI Pemimpin daerah Provinsi aceh terkait korupsi

Berpotensi Bermasalah

Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril sependapat dengan Feri bahwa penerapan hukum cambuk berdasarkan qanun untuk tindak pidana korupsi merupakan hal menarik, tapi dalam pelaksanaannya bisa bermasalah.

Madril menjelaskan qanun hanya setingkat dengan peraturan daerah. Dalam konteks peraturan perundang-undangan, posisi qanun lebih rendah jika dibanding dengan Undang-undang. Produk hukum daerah tidak bisa memuat aturan-aturan yang sifatnya nasional, sedangkan korupsi diatur dalam hukum nasional.

“Pemidanaan dalam qanun sangat terbatas. Ancaman hukuman dan ancaman dendanya pun terbatas. Harus diproses dengan UU Tipikor dan prosedur yang berlaku di KPK,” kata Madril kepada Tirto.

Pemberlakuan qanun dengan hukum cambuk terhadap kasus korupsi justru bisa menimbulkan masalah lain. Madril khawatir, tata aturan hukum amburadul dan terbuka peluang menerapkan qanun secara nasional kepada golongan tertentu.

“Sebagai wacana boleh saja, tetapi tetap akan ada masalah penerapan hukum yang harus dijawab di situ,” kata Madril.

Senada dengan Oce Madril, anggota Komisi III DPR dari Dapil I Aceh dan Fraksi PKS Nasir Djamil menyebutkan qanun untuk perkara korupsi belum dibutuhkan masyarakat Aceh saat ini.

“Karena secara nasional peraturan perundangan tentang korupsi sudah ada dan berlaku secara nasional,” kata Nasir kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Hukum
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih