Menuju konten utama

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tiba di KPK dengan Mobil Tahanan

Irwandi tiba di lobi Gedung Merah Putih KPK pukul 14.03 WIB dengan menggunakan mobil tahanan.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tiba di KPK dengan Mobil Tahanan
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf duduk di salah satu ruangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di Banda Aceh, Selasa (3/7/2018). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

tirto.id - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat pada Rabu (4/7/2018). Irwandi dibawa ke KPK untuk proses lebih lanjut setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap dua kepala daerah di Aceh Selasa (3/7/2018) malam.

Berdasarkan pantauan Tirto, Irwandi tiba di lobi Gedung Merah Putih KPK pukul 14.03 WIB dengan menggunakan mobil tahanan dan diapit oleh 3 laki-laki berkemeja dan 1 orang polisi. Salah seorang laki-laki membawa koper berwarna merah.

Dengan mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana panjang berwarna hijau mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini langsung masuk ke dalam gedung tanpa memberi keterangan apapun dan hanya sesekali melempar senyum kepada wartawan.


Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan awal terhadap Irwandi di Mapolda Aceh hingga Rabu (4/7/2018) pagi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput yang bersangkutan di rumah dinasnya pada Selasa (3/7/2018) malam.

Menurut informasi yang dihimpun di Polda Aceh, Irwandi Yusuf ditempatkan di sebuah ruang di Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Namun, belum diketahui keberadaan Irwandi Yusuf di kantor polisi tersebut.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/7/2018), tim KPK turut mengamankan uang Rp500 juta diduga terkait dana otonomi khusus Aceh Tahun 2018.

Saat ini penyidik KPK masih mendalami dugaan keterkaitan uang Rp500 juta yang diamankan dari OTT KPK di Aceh Selasa malam kemarin dengan dana otonomi khusus Aceh tahun 2018.

KPK pada Selasa (3/7) sore hingga malam melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari dua Kepala Daerah dan sejumlah pihak non PNS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua kepala daerah itu adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Sesuai KUHAP, tim akan melakukan proses sampai penentuan status dalam waktu 1x24 jam.

"Malam ini, informasi lebih lengkap tentang kegiatan tim KPK di Aceh ini akan diinformasikan melalui konferensi pers di kantor KPK," ucap Febri.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ACEH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra