Menuju konten utama

Mantan Panglima GAM Izil Azhar Diperiksa KPK dalam Kasus Dana Otsus

Izil diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf.

Mantan Panglima GAM Izil Azhar Diperiksa KPK dalam Kasus Dana Otsus
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menunjukkan surat perpanjangan masa tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Izil Azhar alias Ayah Marine selaku mantan Panglima GAM Wilayah Sabang, Senin (17/9/2018). Izil diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.

Selain memeriksa Izil, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Aceh, Darmansyah. Sebelumnya Darmansyah sudah dipanggil sebagai saksi Irwandi pada Senin (30/7/2018) lalu. KPK juga memanggil mantan Kadispora Aceh Musri Idris dalam pemeriksaan kali ini.

KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Periode 2018-2023, Sayid Fadhil dan anak buah Irwandi, Teuku Fadhilatul Amri sebagai saksi.

Amri merupakan salah satu nama yang ikut dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Pratama Ershaputra, tim legal PT Tunas Ridean. Semua saksi dimintai keterangan pula sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka Dana Otonomi Khusus Aceh 2018. Ia ditetapkan tersangka bersama Bupati bener meriah Ahmadi, Hendri Yuzal (ajudan Irwandi Yusuf) dan Syaiful Bahri (kontraktor).

Irwandi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang pemberian Ahmadi sebesar Rp500 juta. Uang tersebut merupakan fee 8 persen hasil ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

KPK menyatakan Irwandi, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri sebagai penyelenggara negara dan penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 yang diubah Dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Ahmadi sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DANA OTSUS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra