tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan panggilan untuk menjalani sidang praperadilan perkara Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf pada tanggal 10 September 2018 mendatang. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah pada Selasa (4/09/2018).
"Permohonan praperadilan sudah kami terima dan kami pelajari terlebih dahulu nanti kita lihat prinsip dasarnya. Kalau ada panggilan praperadilan tentu KPK akan menghadapi itu pasti," kata Febri.
Poin-poin yang diajukan ke praperadilan berkisar soal sah atau tidaknya penangkapan dan penanganan Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf.
KPK sendiri akan mempertimbangkan apakah bisa hadir pada tanggal 10 September mendatang atau akan mengajukan tanggal lain.
"Tapi prinsip dasarnya tentu akan dihadapi," katanya
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran DOKA Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).
Dalam operasi ini KPK mengamankan uang sebesar Rp 500 juta. Diduga, pemberian uang ini dilakukan oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh dan merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Irwandi. Ini terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani