tirto.id - Gubernur Aceh Non-Aktif Irwandi Yusuf mengembalikan uang sejumlah Rp39 juta yang disebut bersumber dari gratifikasi. Namun uang tersebut tak ada kaitannya dengan dugaan suap yang menjerat dirinya terkait pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh atau otsus.
"Dianggap gratifikasi, sebelum 30 hari kerja dikembalikan jadi enggak ada case gratifikasi lagi," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (31/08/2018).
Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka ini mengklaim uang tersebut berasal dari seseorang bernama Syaiful. Rencananya Syaiful akan mengirimkan sejumlah Rp39 juta kepada seorang teman, tapi entah bagaimana uang malah masuk ke rekening Irwandi. Ia mengaku baru tahu soal uang tersebut setelah ia terjerat KPK
Lebih lanjut ia pun mengklaim kalau uang tersebut tidak ada kaitannya dengan dugaan kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran dana otsus.
"Mustinya sih enggak ada," katanya.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran dana otsus Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).
Diduga, pemberian uang oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Irwandi. Ini terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora