Menuju konten utama

Kronologi Penangkapan Irwandi Yusuf Dkk Terkait Suap Dana Otsus

OTT KPK pada Selasa kemarin berkaitan dengan kasus suap dana Otsus Aceh yang melibatkan Gubernur Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Kronologi Penangkapan Irwandi Yusuf Dkk Terkait Suap Dana Otsus
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (tengah) saat dibawa ke gedung KPK setelah diamankan untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (4/7/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan resmi tentang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Aceh yang berlangsung pada Selasa (3/7/2018).

Dalam OTT tersebut, tim KPK menangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi. Selain itu, KPK juga menangkap tujuh orang lain yang berstatus sebagai pihak swasta dalam OTT itu.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menceritakan kronologi pelaksanaan OTT yang berlangsung sejak Selasa siang hingga malam kemarin. Menurut dia, OTT ini berawal dari laporan masyarakat.

"Pada 3 Juli 2018 siang, tim mengidentifikasi ada penyerahan uang sebesar Rp500 juta dari MYS [Muyassir/swasta] kepada FDL [Fadli/swasta] di teras sebuah hotel di Banda Aceh," kata Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta Pusat, pada Rabu malam (04/07/2018).

Muyassir diketahui membawa tas berisi uang dari dalam hotel ke dalam mobil yang ada di luar hotel. Mobil lantas berhenti di suatu tempat dan tas berisi uang tersebut ditinggalkan di dalam mobil.

Setelah itu, Fadli menerima uang tersebut dan menyetorkannya ke sejumlah rekening Bank BCA dan Mandiri dengan besaran masing-masing, Rp50 juta, Rp190 juta, dan Rp173 juta. Sebagian uang itu rencananya digunakan untuk membayar medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon 2018.

Setelah melakukan proses penyelidikan, pada Pukul 17.00 WIB, tim KPK menangkap Fadli di sebuah kafe di Banda Aceh bersama teman-temannya.

Lalu, secara berturut-turut, tim KPK menangkap 2 pihak swasta lain, yakni TSB (T. Syaiful Bahri) dan HY (Hendri Yuzal). Dari tangan Syaiful Bahri, tim KPK menyita uang tunai sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB, tim KPK bergerak ke pendopo Gubernur Aceh dan menangkap Irwandi Yusuf. Pihak-pihak yang telah terciduk tadi lantas dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal.

Sementara di Kabupaten Bener Meriah, tim KPK menangkap Bupati Ahmadi beserta sopir dan ajudannya di sebuah jalan di daerah Takengon, pada Selasa malam.

KPK lalu menciduk seorang pihak swasta lain, yakni DLM (Dailami) dari kediamannya. Mereka lalu dibawa ke Polres Takengon untuk pemeriksaan awal.

Sementara pada hari ini, tim KPK membawa 4 orang yang tertangkap saat OTT pada Selasa malam ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Mereka ialah Irwandi Yusuf, Ahmadi, Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri.

Empat orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus suap yang terkait dengan pengalokasian dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun 2018.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu diduga sebagai penerima [suap] adalah IY [Irwandi Yusuf, Gubernur Provinsi Aceh," kata Basaria.

Uang 500 juta yang diamankan KPK diduga diberikan oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi untuk Irwandi Yusuf sebagai bagian dari total Rp 1,5 Miliar. Uang suap itu diminta Irwandi untuk fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2018.

Pemberian dilakukan lewat perantara yaitu orang-orang dekat Bupati Bener Meriah Ahmadi dan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Dalam kasus ini, tiga orang yang menjadi tersangka penerima suap ialah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri. Sementara Bupati Ahmadi menjadi tersangka pemberi suap.

Irwandi dan 2 tersangka penerima suap lain disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 25 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Bupati Ahmadi selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ACEH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom