tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2018.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu diduga sebagai penerima adalah IY [Irwandi Yusuf] Gubernur Provinsi Aceh," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat (04/07/2018).
Selain Irwandi Yusuf, Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi juga turut ditetapkan jadi tersangka dengan dugaan sebagai pihak yang memberi suap. Selain itu, ada juga dua orang swasta HY (Hendri Yuzal) dan TSB (T. Syaiful Bahri) yang turut dijadikan tersangka karena diduga menerima suap.
Adapun KPK menyangkakan keempat tersangka tersebut dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 25 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT), pada Selasa (3/7/2018). Dalam operasi kali ini, KPK menangkap 2 kepala daerah di Aceh.
"Sore hingga malam ini, KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari 2 kepala daerah dan sejumlah pihak non PNS," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (4/7) malam.
Menurut Agus, OTT kali ini terkait dengan transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat Provinsi dan kabupaten di Aceh.
Selain itu, dalam keterangan tertulisnya, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih mendalami kaitan antara uang sebesar Rp500 juta yang disita dengan dana otonomi khusus Aceh tahun 2018.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto