tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), pada Selasa (3/7/2018). Dalam operasi kali ini, KPK menangkap 2 kepala daerah di Aceh. Tapi, KPK belum mengumumkan identitas kepala daerah itu.
"Sore hingga malam ini, KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari 2 kepala daerah dan sejumlah pihak non PNS," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa malam.
Meski tidak memerinci identitas kepala daerah yang dimaksud, menurut Agus, OTT kali ini terkait dengan transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat Provinsi dan kabupaten di Aceh.
Dalam operasi kali ini, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah. "Diduga merupakan bagian dari realisasi komitmen fee sebelumnya," kata Agus.
Agus menerangkan, tim KPK kini berada di Polda Aceh untuk melakukan pemeriksaan awal kepada para pihak yang terjaring dalam operasi kali ini. Sesuai KUHAP, tim KPK akan melakukan proses pemeriksaan dalam waktu 24 jam sebelum status hukum para pihak yang ditangkap dalam operasi kali ini ditentukan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom