Menuju konten utama

KPK Janjikan Hadir di Sidang Praperadilan Irwandi Yusuf

Pada sidang praperadilan Irwandi Yusuf hari ini, KPK menyatakan akan mengirimkan wakilnya.

KPK Janjikan Hadir di Sidang Praperadilan Irwandi Yusuf
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya akan menghadiri sidang praperadilan kasus suap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Pada sidang sebelumnya, lembaga antirasuah ini memilih absen saat sidang pertamanya.

Kedatangan wakil dari KPK dipastikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Menurut Saut, KPK tidak akan absen lagi seperti sebelumnya.

"Harus hadir. Nanti humas yang mengatakan siapa yang mewakili," tegasnya pada Tirto, Senin (17/9/2018).

Pihak yang mengajukan praperadilan dalam kasus ini adalah kuasa hukum Wakil Ketua DPW Partai Nanggroe Aceh Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna, yakni Safaruddin. Ia sedang dalam perjalanan menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Memang sebelumnya, ia berjanji akan datang lagi.

"Saya sedang di jalan. Sekitar 30 menit lagi sampai," ucapnya ketika dikonfirmasi sekitar pukul 09.30 WIB.

Rencananya, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun, di ruang sidang H.M Ali Said yang menjasi tempat sidang terbuka praperadilan tersebut belum ada orang hingga pukul 09.54 WIB.

Surat permohonan praperadilan sudah diterima KPK pada tanggal 4 September 2018. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjamin KPK pasti akan datang, tetapi belum tahu waktunya.

"Permohonan praperadilan sudah kami terima dan kami pelajari terlebih dahulu nanti kita lihat prinsip dasarnya. Kalau ada panggilan praperadilan tentu KPK akan menghadapi itu pasti," kata Febri.

Poin-poin yang diajukan ke praperadilan berkisar soal sah atau tidaknya penangkapan dan penanganan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

"Tapi prinsip dasarnya tentu akan dihadapi," katanya lagi.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran DOKA Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).

Dalam operasi ini KPK mengamankan uang sebesar Rp 500 juta. KPK menduga pemberian uang ini dilakukan oleh Bupati Bener Meriah merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Irwandi. Ini terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DANA OTSUS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri