tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya akan menghadiri sidang praperadilan kasus suap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Pada sidang sebelumnya, lembaga antirasuah ini memilih absen saat sidang pertamanya.
Kedatangan wakil dari KPK dipastikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Menurut Saut, KPK tidak akan absen lagi seperti sebelumnya.
"Harus hadir. Nanti humas yang mengatakan siapa yang mewakili," tegasnya pada Tirto, Senin (17/9/2018).
Pihak yang mengajukan praperadilan dalam kasus ini adalah kuasa hukum Wakil Ketua DPW Partai Nanggroe Aceh Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna, yakni Safaruddin. Ia sedang dalam perjalanan menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Memang sebelumnya, ia berjanji akan datang lagi.
"Saya sedang di jalan. Sekitar 30 menit lagi sampai," ucapnya ketika dikonfirmasi sekitar pukul 09.30 WIB.
Rencananya, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun, di ruang sidang H.M Ali Said yang menjasi tempat sidang terbuka praperadilan tersebut belum ada orang hingga pukul 09.54 WIB.
Surat permohonan praperadilan sudah diterima KPK pada tanggal 4 September 2018. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjamin KPK pasti akan datang, tetapi belum tahu waktunya.
"Permohonan praperadilan sudah kami terima dan kami pelajari terlebih dahulu nanti kita lihat prinsip dasarnya. Kalau ada panggilan praperadilan tentu KPK akan menghadapi itu pasti," kata Febri.
Poin-poin yang diajukan ke praperadilan berkisar soal sah atau tidaknya penangkapan dan penanganan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
"Tapi prinsip dasarnya tentu akan dihadapi," katanya lagi.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran DOKA Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri