tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan Izil Azhar alias Ayah Marine dalam daftar pencarian orang (DPO), Rabu (26/12/2018). Mantan Panglima GAM Wilayah Sabang ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi bersama Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf.
"KPK telah memasukan tersangka Izil Azhar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf Gubernur Aceh periode 2007-2012," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (26/12/2018).
Febri mengatakan, KPK juga telah mengirimkan surat ke Polri untuk membantu mencari Izil. KPK juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan Izil dengan cara mengontak nomor (021) 25578300 atau (021) 25578389 dan alamat email pengaduan@kpk.go.id. Selain itu juga bisa melaporkannya pada kantor kepolisian setempat.
"Kami berharap masyarakat Aceh dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama-sama ini. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang membelokkan isu proses hukum ini pada aspek politik karena jika hal tersebut terjadi, maka yang dirugikan oleh korupsi adalah masyarakat Aceh," kata Febri.
Febri melanjutkan, KPK telah meminta Izil Azhar menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan proses hukum.
"Pada saudara Izil Azhar, kami imbau agar menghadapi proses hukum ini secara terbuka sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Jika ada bantahan, atau informasi tentang keterlibatan pihak lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp32,45 miliar tersebut, akan lebih baik jika disampaikan pada KPK sehingga dapat ditelusuri lebih lanjut," kata Febri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto