Menuju konten utama

Model Steffy Burase Diperiksa KPK Terkait Suap Dana Otsus Aceh

Steffy Burase akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus suap dana otsus Aceh 2018 Irwandi Yusuf.

Model Steffy Burase Diperiksa KPK Terkait Suap Dana Otsus Aceh
Model asal Manado, Fenny Steffy Burase menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

tirto.id - Model Fenny Steffy Burase kembali dipanggil KPK pada Kamis 26 Juli, terkait agenda penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Steffy akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Selain Steffy, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Irwandi Yusuf. Lima saksi itu seluruhnya dari unsur swasta masing-masing Apriansyah, Akbar Velayati, Jason Utomo, Gigit Mawadah, dan Danial Novianto.

Steffy telah diperiksa KPK pada Rabu, 18 Juli lalu. Saat itu, KPK mengkonfirmasi aliran dana terkait kasus suap DOKA itu terhadap yang bersangkutan.

Steffy adalah satu dari empat orang yang sejak 7 Juli 2018 lalu dicegah bepergian keluar negeri selama 6 bulan oleh KPK. Selain Steffy, 3 orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi dan Teuku Fadhilatul Amri.

Steffy Burase merupakan panitia Aceh Marathon International yang dijadwalkan berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018. Uang suap yang diduga diterima Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018.

Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan empat tersangka, yaitu Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.

Penerima dalam kasus itu diduga adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.

Diduga, pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana otonomi khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Ada pun pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara. KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, serta catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DANA OTSUS

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari