tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi Dana Otonomi Khusus (DOK) yang diduga melibatkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan "terus menemukan bukti-bukti yang semakin kuat tentang dugaan suap terkait alokasi anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh."
Dalam keterangan tertulis, Febri mengatakan sejak Rabu (11/7/2018) pukul 10.00 WIB tadi penyidik melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan dan Kesehatan Aceh.
"Sejauh ini ditemukan dokumen-dokumen proyek seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Aceh dengan nilai Rp1,15 triliun."
Kemarin (10/7/2018), KPK telah melakukan hal serupa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh.
KPK juga telah memeriksa rumah empat tersangka yakni Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, ajudan Gubernur Aceh non aktif Hendri Yuzal, dan satu pihak swasta T Saiful Bahri.
KPK menduga Bupati Bener Meriah telah memberi "komitmen-fee" kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta dari total permintaan Rp1,5 miliar. Uang ini bersumber dari DOK Aceh tahun anggaran 2018.
Selain menggeledah kantor-kantor, KPK juga bakal memeriksa saksi, baik dari unsur pemerintah dan swasta. Febri mengatakan ada sekitar 15 orang yang bakal dimintai keterangan. Sejauh ini belum ada jadwal pasti, mungkin minggu depan. Saksi-saksi ini sudah dicegah pergi ke luar negeri.
"Keterangan saksi akan membuka tabir yang selama ini mungkin belum diketahui terkait adanya dugaan korupsi dalam alokasi DOK Aceh," kata Febri.
Penulis: Rio Apinino
Editor: Maya Saputri