Menuju konten utama

Irwandi Yusuf Duga Ada Pihak yang Seret Namanya di Kasus Dana Otsus

Irwandi mengaku bukan sekali ini saja namanya dijual demi keuntungan pihak tertentu.

Irwandi Yusuf Duga Ada Pihak yang Seret Namanya di Kasus Dana Otsus
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (tengah) dibawa ke gedung KPK setelah diamankan untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (4/7/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Tersangka korupsi penyaluran dan pengalokasian dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018, Irwandi Yusuf menegaskan tidak pernah meminta pihak tertentu untuk menyerahkan uang. Irwandi menduga ada pihak yang menyebut namanya sehingga terjerat kasus korupsi.

"Saya enggak pernah minta, enggak pernah menyuruh, enggak pernah menerima. Jadi dikaitkan dengan saya atau apa, mungkin ada orang yg menyebut-nyebut nama saya dan didengar oleh KPK. Tapi saya sendiri enggak pernah meminta, enggak pernah menyuruh, enggak pernah menerima," kata Irwandi usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Pria yang menjabat sebagai Gubernur Aceh itu menyebut kejadian orang menyeretnya bukan hanya sekali. Irwandi mengatakan ia pernah menangkap pemuda yang menjual namanya ke pengusaha. Pemuda tersebut meminta komitmen fee kepada pengusaha dengan janji agar proyek pengusaha tersebut jalan.

Akan tetapi, karena proyek itu tidak jalan, si pengusaha pun melapor kepada Irwandi. Setelah dilakukan penelusuran, tim Irwandi mendapati bahwa pemuda tersebut mantan timsesnya.

Pemuda itu, menurut Irwandi adalah anak miskin yang harus menghidupi banyak teman-teman yang menjadi relawan dulu. Oleh sebab itu, mantan petinggi GAM ini meyakini ada yang menjual namanya sehingga terjerat kasus korupsi.

"Banyak sekali yang jual nama di Aceh tak terlepas dari masalah ini mungkin karena melaporkan nama saya ke situ," kata Irwandi.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).

Diduga, pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ACEH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra