tirto.id -
"Irwandi Yusuf, Gubernur Provinsi Aceh ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018) dini hari.
Irwandi meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari sekira pukul 00.45 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (4/7/2018) siang.
Saat dikonfirmasi awak media, ia membantah terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
"Ada tuduhan gratifikasi, saya enggak minta hadiah saya enggak terima juga," ucap Irwandi yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.
Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada dirinya sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur.
"Saya tidak tahu, kita enggak ada fee," tuturnya.
Irwandi pun menyatakan akan mengikuti proses hukum di KPK atas kasus yang menjeratnya tersebut.
"Upaya hukum ya ikuti saja," kata Irwandi.
Selain Irwandi, KPK juga menahan satu tersangka lainnya, yakni Hendri Yuzal dari pihak swasta selama 20 hari pertama di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Selain Irwandi, KPK juga menetapkan tersangka Bupati Bener Meriah Ahmadi yang diduga mengumpulkan uang dari beberapa pengusaha di Provinsi Aceh yang kemudian diberikan kepada Gubernur Irwandi Yusuf. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan.
"Sumber uang dari Bupati Bener Meriah ini menurut informasi ada komunikasi dari tim lidik kami, dikumpulkan dari beberapa pengusaha di sana tetapi itu masih tingkat pengembangan dari tim kami. Kemudian diberikan kepada Gubernur," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7) malam.
Selain itu, KPK juga menduga bahwa pemberian terhadap Gubernur Irwandi Yusuf dari Bupati Bener Meriah tersebut bukan yang pertama kali terjadi .
"Ini tidak tahap pertama lagi, menurut informasi pada tahap kedua bagian dari Rp1,5 miliar yang menjadi "fee" yang harus diberikan untuk tingkat provinsi," ungkap Basaria.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otsus Aceh Tahun Anggaran 2018.
Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri