Menuju konten utama

KPK Cegah Saksi Suap Dana Otsus Aceh Bepergian Keluar Negeri

KPK mencegah saksi Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase dan Teuku Fadhilatul Amri bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 6 Juli.

KPK Cegah Saksi Suap Dana Otsus Aceh Bepergian Keluar Negeri
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah beberapa saksi kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh untuk bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.

"Menjawab sejumlah pertanyaan tentang kaitan para saksi yang dicegah ke luar negeri, kami sampaikan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah saksi tersebut perlu dilakukan untuk kebutuhan pemeriksaan bagi saksi-saksi nantinya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/7/2018).

KPK mencegah saksi Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase dan Teuku Fadhilatul Amri bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 6 Juli untuk meminta keterangan mengenai aliran dana terkait kasus tersebut.

Nizarli merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh dan Rizal Aswandi pernah menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh.

"Terhadap pejabat ULP dan PUPR, kami perlu memperdalam proses pengadaan yang dilakukan. Pengadaan yang terkait dengan penggunaan DOKA," ungkap Febri.

Sementara saksi Fenny Steffy Burase, orang dekat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, ia menjelaskan, akan dimintai informasi mengenai aliran dana dan pertemuan-pertemuan dengan tersangka yang relevan dengan perkara ini.

"Perlu kita pahami bersama, yang dilakukan saat ini adalah proses hukum. KPK diberi tugas untuk melakukan penanganan kasus korupsi. Penanganan kasus korupsi tersebut perlu mendapat dukungan dari masyarakat karena yang dirugikan akibat korupsi adalah masyarakat itu sendiri," tuturnya.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi serta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri dari sektor swasta.

Dalam hal ini, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri diduga sebagai penerima suap, dan Ahmadi sebagai pemberinya.

Ahmadi diduga memberi Irwandi uang Rp500 juta sebagai bagian dari uang Rp1,5 miliar yang diminta oleh Gubernur Aceh itu terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen bayaran delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Pemberian uang kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK antara lain mengamankan barang bukti berupa uang Rp50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ACEH

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri