Menuju konten utama

KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Suap Dana Otsus Aceh

Masa penahanan empat tersangka kasus suap dana Otsus Aceh, termasuk Irwandi Yusuf, diperpanjang oleh KPK.

KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Suap Dana Otsus Aceh
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus suap dana otonomi khusus (otsus) Aceh. Keempatnya ialah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, ajudan Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan pihak swasta T. Syaiful Bahri.

“Perpanjangan penahan sesuai dengan Pasal 21 KUHP dilakukan jika yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dan dibutuhkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Masa penahanan Irwandi Yusuf dan Hendri Yuzal diperpanjang oleh KPK hingga 40 hari mendatang, terhitung dari 24 Juli-1 September 2018. Sedangkan Ahmadi dan T Saiful Bahri juga mendapatkan perpanjangan penahanan selama 40 hari, dimulai dari 25 Juli-2 September 2018.

Kasus suap ini terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah, pada 3 Juli 2018. KPK semula mengidentifikasi ada penyerahan uang Rp500 juta yang melibatkan dua pihak swasta, yakni Muyassir kepada Fadli. Awalnya, Muyassir membawa tas berisi uang dari hotel, kemudian ia berhenti di suatu tempat dan meninggalkan tas di dalam mobil.

Kemudian, Fadli mengambil uang tersebut dan menyetorkannya ke rekening Bank BCA dan Mandiri dengan besaran masing-masing, Rp50 juta, Rp190 juta, dan Rp173 juta. Sebagian uang itu rencananya digunakan untuk membayar medali dan pakaian di acara olahraga, Aceh Marathon 2018.

Fadli kemudian ditangkap oleh penyidik KPK di sebuah kafe di Banda Aceh saat bersama teman-temannya. Berturut-turut, penyidik KPK lalu menangkap dua pihak swasta lain, yakni T. Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal. Tim KPK juga menyita Rp50 juta dari Syaiful.

Tak lama kemudian, penyidik menuju pendopo Gubernur Aceh untuk menangkap Irwandi Yusuf. Pihak-pihak itu kemudian dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal.

Sementara itu, di saat yang bersamaan, KPK menangkap Bupati Bener Meriah Ahmadi beserta sopir dan ajudannya di sebuah jalan di daerah Takengon, Bener Meriah, Aceh. Penyidik juga menangkap satu pihak swasta lain, yakni Dailami di kediamannya. Mereka lalu digelandang ke Polres Takengon untuk menjalani pemeriksaan awal.

Di kasus ini, KPK menduga Irwandi Yusuf menerima suap Rp500 juta sebagai commitment fee dari pemberian senilai Rp1,5 miliar. Suap itu diberikan oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi. KPK menduga duit Rp500 juta tersebut akan digunakan untuk mendukung pembiayaan Aceh Marathon 2018 yang semula dijadwalkan digelar di Pulau Weh pada 29 Juli mendatang.

KPK menduga Ahmadi memberikan suap kepada Irwandi sebagai "fee" ijon penganggaran proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh 2018.

Tahun ini Aceh tercatat mendapat alokasi dana otonomi khusus senilai Rp8,03 triliun. Pemberian dana ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

KPK sudah menetapkan Ahmadi sebagai tersangka pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Irwandi, Hendri, dan Syaiful ditetapkan menjadi tersangka penerima suap. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ACEH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom