Menuju konten utama

Model Steffy Burase Jadi Saksi di Sidang Irwandi Yusuf

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK Steffy disebut selaku istri Irwandi

Model Steffy Burase Jadi Saksi di Sidang Irwandi Yusuf
Model Fenny Steffy Burase memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/10/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf pada Senin (4/2/2019). Dalam sidang ini, model Steffy Burase dijadwalkan akan jadi saksi.

"Salah satunya Steffy Burase," kata Pengacara Irwandi Yusuf, Sayuti Abu Bakar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).

Selain itu, jaksa pun menghadirkan ajudan Irwandi, Yusrizal; tenaga ahli Aceh Marathon Apriyansyah; seorang staf orang kepercayaan Irwandi, Teuku Fadhilatul Amri

Jaksa KPK mendakwa Irwandi telah menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp1,05 miliar. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.

Jaksa juga mengatakan Irwandi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp8,71 miliar. Jaksa pun mendakwa Irwandi karena telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar.

Atas gratifikasi tersebut, Irwandi didakwa telah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara atas tindakan suap yang ia lakukan, jaksa mendakwa Irwandi dengan pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, Steffy disebut selaku istri Irwandi sekaligus Tim Ahli Aceh Marathon. Ia juga tercatat sebagai pemilik PT Erol Perkasa Mandiri.

Dalam dakwaan Irwandi, jaksa beberapa kali menyebut nama Steffy. Ia pertama kali disebut saat Ahmadi melakukan penyerahan tahap kedua ke Irwandi. Saat itu, Ahmadi melalui seorang stafnya yang bernama Muyassir menyerahkan uang sebesar Rp430 juta ke staf Irwandi yang bernama Teuku Saiful Bahri.

Saiful Bahri pun menginformasikan hal itu ke Irwandi yang kala itu sedang umrah bersama Steffy. Melalui Steffy, Irwandi meminta ke Saiful Bahri lewat pesan WhatsApp agar Rp150 juta dari uang tersebut ditransfer ke dirinya secara terpecah-pecah.

Peran Steffy tak hanya berhenti di kasus suap. Steffy pun juga berperan dalam rangkaian gratifikasi yang diterima Irwandi Yusuf selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Dalam dakwaan, Irwandi disebut sejak Oktober 2017 sampai akhir Januari 2018 menerima uang melalui Steffy Burase. Meski tidak diketahui asal uang itu, tapi yang jelas pihak pemberi awalnya mentransfer uang ke Teuku Saiful Bahri. Uang itu kemudian ditransfer lagi ke Steffy Burase untuk kemudian diserahkan ke I

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GUBERNUR ACEH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi