tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Wali Kota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022 Budi Budiman (BBD) sebagai tersangka.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka karena diduga memberikan uang Rp400 juta untuk kepengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun 2018.
"Tersangka BBD diduga memberi uang atau diduga memberikan suap sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan," Kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat.
Febri mengatakan, penetapan tersangka Budi setelah mencermati sejumlah penerimaan terpidana kasus dana perimbangan Yaya Purnomo. Sebelumnya, Yaya dijerat dalam kasus korupsi usulan dana perimbangan RAPBN 2018.
Selain Yaya, ada 3 tersangka lain yakni Amin Santono (mantan Anggota DPR), Eka Kamaludin (perantara dan swasta), serta Ahmad Ghiast (kontraktor).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Budi menemui Yaya pada tahun 2017. Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan BBD bersedia memberikan fee jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK.
Pada Mei 2017, BBD mengajukan usulan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada Kementerian Keuangan. Beberapa bldang yang diajukan dalam usulan tersebut adalah jalan, irigasi, dan Rumah Sakit Rujukan.
BBD kembali bertemu Yaya Purnomo di Kementerian Keuangan pada Juli 2017. Dalam pertemuan tersebut, BBD diduga memberi Rp200 juta kepada Yaya Purnomo.
Kemudian, pada Oktober 2017, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat alokasi DAK dengan total Rp124,38 miliar.
Lalu, pada 3 April 2018 BBD kembali memberikan uang Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo. Pemberian tersebut diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018.
Tersangka Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pldana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dhita Koesno