tirto.id - Kontraktor Dedi Mulyadi mengaku Teuku Saiful Bahri pernah meminta uang Rp1 miliar kepadanya. Uang itu merupakan commitment fee dari proyek-proyek yang berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Teuku Saiful Bahri merupakan orang kepercayaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Hal itu ia katakan di sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf pada Senin (11/2/2019) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Saya janji 1 miliar," kata Dedi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dedi menjelaskan, ia mengikuti 7 lelang proyek yang berasal dari DOKA 2018. Agar ia memenangkan lelang itu, Dedi menemui Saiful Bahri dan Kepala Dinas PUPR Aceh Fajri untuk melakukan pendekatan.
"Karena saya sudah kenal lama, saya minta tolong ke Pak Saiful untuk membantu supaya bisa memenangkan perusahaan saya," kata Dedi.
Saat itu Saiful menyampaikan kepada Dedi, uang itu hendak digunakan untuk menyambut hari raya Idul Fitri. Namun Dedi mengaku Saiful tidak menjelaskan lebih detail.
Kemudian jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Dedi, dan mengonfirmasi hal itu ke Dedi.
"Saiful Bahri mengatakan kalau minat [ikut proyek DOKA] ada dana parsitipasi karena untuk menyambut lebaran. Uang tersebut nanti untuk kepentingan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh untuk menyambut lebaran. Saya [Dedi] menjawab, oke saya ikut," kata Jaksa Ali Fikri membacakan BAP.
"Bagaimana dengan BAP saudara ini?" jaksa mengonfirmasi.
"Iya betul," Dedi membenarkan.
Dedi kemudian menitipkan cek berisi uang sebesar Rp1 miliar ke staf keuangannya yang bernama Hasrudin. Hasrudin kemudian mencairkam uang itu ke Bank Bukopin dan menyerahkan uang itu secara tunai ke Teuku Fadhilatul Amri selaku keponakan Saiful Bahri.
Akhirnya, Dedi memenangkan 2 proyek dari 7 lelang proyek yang ia ikuti.
Jaksa KPK mendakwa Irwandi telah menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 1,05 miliar. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.
Jaksa juga mengatakan Irwandi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp 8,71 miliar. Jaksa pun mendakwa Irwandi karena telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar.
Atas gratifikasi tersebut, Irwandi didakwa telah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara atas tindakan suap yang ia lakukan, jaksa mendakwa Irwandi dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari