Menuju konten utama
Pemilu 2024

Proses Perkembangan Model Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia

Proses perkembangan model penyelenggaraan Pemilu di Indonesia sejak zaman Orde lama.

Proses Perkembangan Model Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia
Sejumlah anggota KPU Daerah berfoto dengan maskot Pemilu 2024 saat diluncurkan di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (2/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Proses perkembangan model penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia dimulai pada 7 November 1953 ketika Kabinet Ali Sastroamidjojo berhasil membentuk Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1953 yang ditandatangani Presiden Sukarno.

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) sedang menyongsong segala persiapan terkait Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Pemilu Serentak 2024 merupakan pemilihan berbagai elemen pemerintahan secara bersamaan mulai DPR, DPRD, DPD, dan Presiden.

Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota akan dilaksanakan di akhir tahun tersebut.

Membahas Pemilu di Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari proses perkembangannya sejak dilaksanakan pertama kali.

Di samping itu, kemunculan Bawaslu sebagai badan yang bertugas mengawasi pesta rakyat tersebut, sepatutnya masuk dalam pembahasan perkembangan Pemilu di Indonesia.

Penyelenggaraan Pemilu Masa Orde Lama hingga Reformasi

Penyelenggaraan Pemilu Orde Lama dimulai pada 4 April 1953 ketika Kabinet Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953) yang didukung koalisi Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), dan Sosialis berhasil mengajukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR.

Akan tetapi, Kabinet Wilopo gagal membentuk PPI setelah partai koalisi yang seharusnya mengisi anggota badan pemilihan tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Alasan utama kegagalan tersebut adalah pembentukan PPI yang bertujuan salah satunya mengakomodasi usulan-usulan partai peserta Pemilu dalam menentukan calon-calon anggota PP dan PPKa.

Dilansir laman Bawaslu, PPI baru terbentuk masa Kabinet Ali Sastroamidjojo (1 Agustus 1953-24 Juli 1955) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1953 tentang Pengangkatan PPI yang ditandatangani Presiden Sukarno pada 7 November 1953.

PPI kemudian berhasil menyelenggarakan Pemilu pertama di Indonesia pada 29 September 1955 untuk memilih Anggota DPR.

Kemudian pemilihan Anggota Konstituante pada 25 Desember 1955 yang diikuti 15 partai politik mulai dari PNI, Masyumi, NU, hingga Parkindo.

Akan tetapi setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, lembaga-lembaga yang dibentuk semasa demokrasi liberal membubarkan diri atau dibubarkan seperti PPI. Kemudian, berdasarkan TAP MPRS Nomor IX Tahun 1966, Pemilu kedua direncanakan dilaksanakan pada 1968.

Berdasarkan Pasal 8 UU No. 15 tahun 1969, pelaksanaan Pemilu dilaksanakan pemerintah di bawah pimpinan Presiden Soeharto.

Dalam pelaksanaannya, presiden membentuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang diketuai Mendagri guna menyelenggarakan Pemilu.

Namun, Pemilu kedua baru terlaksana pada 5 Juli 1971 setelah melakukan berbagai pertimbangan seperti keamanan.

Pada awal masa Reformasi, Pemilu diselenggarakan berdasarkan UU No. 3 tahun 1999 yang disahkan pada 1 Februari 1999.

Di sisi lain, LPU dibuat menjadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas menyelenggarakan Pemilu yang bebas dan adil.

Sejarah Lahirnya Bawaslu

EVALUASI PELAKSANAN PEMILIHAN SERENTAK

Ketua Bawaslu Abhan (tengah) bersama anggota Mochammad Afifuddin (kiri) menyampaikan paparannya dalam diskusi publik membahas evaluasi pemilihan serentak di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Lahirnya Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dimulai dengan usulan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) kepada pemerintah supaya meningkatkan kualitas pemilu pada 1982 melalui perbaikan UU.

Pada 1982, dibentuklah Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu) guna menyempurnakan Lembaga Pemilihan Umum LPU (LPU masih menjadi lembaga dari Kementerian Dalam Negeri).

Demi terselenggaranya Pemilu yang independen, LPU kemudian diubah menjadi KPU.

Panwaslak dalam perjalanannya berubah nama menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) berdasarkan UU No. 12 Tahun 2003.

UU tersebut juga membentuk Panwaslu sebagai lembaga ad hoc, sehingga terpisah dari struktur KPU.

Beberapa tahun setelahnya, keberadaan Panwaslu diperkuat melalui UU No. 22 Tahun 2007. Peraturan tersebut juga mengubah nama Panwaslu menjadi Bawaslu.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno