Menuju konten utama

Proses dan Syarat Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk

Sertifikasi SNI untuk suatu produk ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui proses dan syarat tertentu.

Proses dan Syarat Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk
Label SNI. foto/https://www.indonesia.go.id/kategori/perdagangan/512/cara-mengurus-atau-mendapatkan-label-sni

tirto.id - Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) digunakan untuk menjamin kualitas dan kelayakan pakai suatu produk. Sertifikasi SNI untuk suatu produk ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui proses dan syarat tertentu.

Memperoleh sertifikasi SNI sangat direkomendasikan bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan produknya ke pasar yang lebih luas. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua jenis produk dagang wajib SNI.

Menurut BSN, pemberian SNI pada produk dagang prinsipnya sukarela. Hanya saja memang ada produk-produk tertentu yang wajib memperoleh SNI, termasuk produk makanan, elektronik, pakaian, perkakas dan peralatan dapur, maupun barang-barang konsumsi lainnya.

Wajib SNI dilakukan untuk melindungi konsumen, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, hingga pelestarian fungsi lingkungan hidup terkait produk yang disertifikasi. Sementara, dari sisi pelaku usaha, SNI melindungi hak dan kewajiban proses produksi hingga pemasaran produk.

Ada ratusan produk yang wajib memperoleh SNI. Daftar produk yang wajib mendapatkan SNI dapat dicek melalui laman Pusat Standarisasi Industri (Pustan) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di link berikut:

Cek Daftar Produk yang Wajib SNI

Produk-produk yang wajib SNI atau sejenisnya harus memperoleh label SNI agar bisa diedarkan. Jika tidak memiliki sertifikasi SNI, maka produk dilarang beredar dan dapat disita apabila terjaring razia.

Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk

Pengajuan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi SNI untuk produk dagang melibatkan serangkaian proses yang memakan waktu cukup lama. Hal ini karena produk wajib melengkapi persyaratan administrasi yang tidak sedikit dan melalui proses pengujian apakah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Melansir Indonesia.go.id, sertifikasi SNI untuk produk bisa diurus atau didapatkan dengan proses berikut:

1. Mengisi formulir permohonan SPPT SNI

Pelaku usaha mengisi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI di Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standardisasi (LSPro-Pustan) Departemen Perindustrian (Deperin).

SPPT tersebut nantinya harus dilampirkan dengan salinan sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Dokumen ini bisa diperoleh melalui Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Jika produk yang berasal dari luar negeri, maka pemohon dapat melampirkan sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian dengan KAN.

2. Permohonan diverifikasi

Permohonan yang diajukan oleh pelaku usaha selanjutnya akan diverifikasi oleh LSPro-Pustan. Proses verifikasi ini mempertimbangkan jangkauan lokasi audit serta kemampuan memahami bahasa setempat. Proses verifikasi setidaknya memakan waktu satu hari.

Tahap ini dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan, maka pemohon diwajibkan melakukan koreksi dalam waktu maksimal dua bulan.

Setelah proses verifikasi selesai, pelaku usaha akan diberikan rincinan biaya sertifikasi yang harus dibayarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2007 dengan perkiraan biaya pengurusan SNI setidaknya akan memakan sekitar Rp10 juta hingga Rp40 juta.

4. Pengujian sampel produk

Petugas LSPro-Pustan Deperin nantinya akan mengambil sampel produk yang diajukan SNI-nya. Sampel tersebut diambil untuk dilakukan pengujian oleh petugas yang ahli di bidang tersebut.

Proses pengujian bisa dilakukan di laboratorium penguji, lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi, maupun laboratorium milik produsen. Namun, pada pengujian di laboratorium milik produsen, pengujian akan memerlukan saksi.

Proses ini membutuhkan waktu minimal 20 hari kerja. Jika hasil uji masih belum sesuai dengan standar yang ditetapkan, maka produsen diminta untuk menguji sendiri produk tersebut sampai sesuai untuk kemudian diuji kembali oleh LSPro-Pustan.

5. Penilaian sampel produk

Hasil pengujian sampel produk akan dinilai oleh laboratorium penguji dan diterbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Jika hasil pengujian tersebut memenuhi syarat SNI, maka proses sertifikasi akan masuk ke tahap selanjutnya.

Sebaliknya, jika hasil pengujian tidak sesuai dengan SNI, maka permohonan SPPT SNI akan ditolak.

6. Hasil sertifikasi diputuskan

Tim sertifikasi LSPro-Pustan Deperin nantinya akan melakukan rapat panel guna mininjau hasil audit dan hasil uji laboratorium. Bahan-bahan untuk melakukan rapat panel dikumpulkan selama waktu tujuh hari kerja, sedangkan rapat hanya berlangsung selama satu hari.

Keputusan apakah produk dapat diberikan sertifikasi SNI atau tidak akan mempertimbangkan hasil evaluasi berikut:

  • aspek legalitas atau mampu tidaknya produk memenuhi kelengkapan administrasi;
  • produk sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan SNI atau belum;
  • proses produksi serta sistem manajemen mutu yang diterapkan apakah sudah menjamin konsistensi mutu produk atau belum.

7. Penerbitan SPPT-SNI

Setelah rapat panel selesai, maka LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi pada pemohon. Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa produk sudah memenuhi ketentuan, maka LSPro-Pustan akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk tersebut.

Syarat Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk

Menurut BSN ada beberapa dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi SNI. Dokumen persyaratan tersebut dibedakan menjadi dua, yaitu dokumen administrasi dan dokumen teknis.

1. Syarat dokumen administrasi untuk sertifikasi SNI

  • Fotokopi akta notaris perusahaan;
  • Fotokopi SIUP, TDP;
  • Fotokopi NPWP;
  • Surat pendaftaran merek dari Dirjen HAKI atau Sertifikat merek;
  • Surat pelimpahan merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (hanya bila merek bukan milik sendiri);
  • Bagan organisasi yang disahkan pimpinan;
  • Surat penunjukkan wakil manajemen dan biodatanya;
  • Surat permohonan SPPT SNI;
  • Apabila pemohon bukan produsen, wajib melampirkan Angka Penegenal Importir (API);
  • Fotokopi sertifikat sistem manajemen mutu atau manajemen lainnya jika ada.

2. Syarat dokumen teknis untuk sertifikasi SNI

  • Pedoman mutu yang telah disahkan;
  • Diagram alir proses produksi;
  • Daftar peralatan utama produksi;
  • Daftar bahan baku utama dan pendukung produksi;
  • Daftar peralatan inspeksi dan pengujian;
  • Salinan dokumen panduan mutu dan prosedur mutu.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy