tirto.id - Izin usaha Mikro Kecil (IUMK) adalah tanda legalitas pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar. IUMK diiharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
Seperti dilansir dari laman UKM Indonesia, usaha mikro dan kecil yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam UU No.20/2008.
Kriteria usaha mikro dalam UU No.20/2008
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Kriteria usaha kecil dalam UU No.20/2008
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan atau, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Geliat UMK menjadi salah satu penopang perekonomian Indonesia. Namun sayangnya, masih banyak UMK di Indonesia yang masih ilegal atau belum memiliki izin usaha. Padahal, dengan memiliki izin usaha, UMK dapat menjadi badan usaha yang lebih kredibel (lebih mudah dipercaya oleh berbagai pihak).
Kemudian bisa memperluas akses-akses peluang pengembangan usaha, serta menambah rasa percaya diri pemilik/pengelola usaha dalam memasarkan produk/layanannya.
Keengganan pelaku UMK mengurus izin usaha miliknya acap kali dilandasi kebingungan untuk memulai dari mana. Berikut tips yang dapat dilakukan sebelum mengurus perizinan UMK, seperti dilansir laman UKM Indonesia.
1. Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan, prioritaskan untuk mengurus izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) agar dapat dipasarkan secara luas. Agar PIRT mudah dikeluarkan, direkomendasikan produksi bukan susu segar, tidak berbahan pengawet, bukan produk beku, dan tidak mengandung alkohol. Karena untuk produk yang tidak rekomendasikan tersebut akan melalui tahap yang lebih kompleks, dan akan dirujuk untuk mengurus sertifikat BPOM MD.
2. Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan seperti perdagangan daring, jasa, dan lain sebagainya. Membuat perizinan tidak terlalu mendesak, pelaku usaha dapat membangun usaha terlebih dahulu secara informal sampai usaha yang dimiliki sudah terbilang besar misalnya dengan modal lebih dari Rp200.000.000.
3. Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa yang dibayar di kemudian hari. Pelaku usaha bisa mencoba peluang invoice financing dari FinTech.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto