tirto.id - Pemerintah bakal mengucurkan kredit modal kerja bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19. Presiden Joko Widodo mengatakan, ada 23 juta UMKM yang hingga saat ini belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan.
"Karena itu yang 23 juta UMKM ini harus mendapatkan program dari perluasan pembiayaan modal kerja," ucap Jokowi saat memimpin rapat kabinet terbatas lewat video conference, Rabu (29/4/2020).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah akan menghitung total kredit modal kerja yang perlu dikeluarkan mengingat tak semua UMKM tersebut membutuhkan modal kerja.
Pemerintah, lanjut dia, juga telah menunjuk BUMN Askrindo dan Jamkrindo sebagai penjamin kredit modal kerja tersebut.
"Kami sedang menghitung juga, apabila 60 persen kemudian yang dibutuhkan, pemerintah akan menyiapkan secara bertahap," ujar Airlangga.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kredit modal kerja tersebut tak hanya untuk UMKM yang belum memiliki kredit ke lembaga pembiayaan atau bank. UMKM yang memiliki kredit dan atau telah merestrukturisasi kreditnya juga bisa dapat kredit modal kerja darurat dari pemerintah.
Di samping itu, pemerintah juga menyiapkan peraturan turunan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk memberikan jaminan kepada perbankan dan lembaga pembiayaan terkait risiko kredit modal kerja hingga asuransi kredit tersebut.
"Program ini bisa dilakukan karena adanya Perppu terutama dalam pasal 11. Ini melaksanakan program yang diamanatkan Perppu di mana pemerintah melakukan langkah untuk menjaga dan pertahankan kemampuan ekonomi pelaku usaha melalui penempatan dana, penjaminan, PMN, dan investasi," tuturnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana