tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keringanan pajak kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Bentuknya berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Final selama April hingga September 2020.
Dalam rapat terbatas melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (19/4/2020), Presiden berharap pembebasan pajak tersebut dapat meringankan beban UMKM di tengah dampak wabah virus Corona baru (COVID-19).
“Menurunkan tarif PPh final dari 0,5 persen menjadi 0 persen selama periode enam bulan dimulai April sampai September 2020,” ujar Presiden seperti dikutip Antara.
Insentif perpajakan itu merupakan salah satu dari lima skema bantuan bagi UMKM untuk bertahan di tengah pandemi COVID-19.
Selain pembebasan pajak, pelaku UMKM juga bisa merestrukturisasi kredit, mendapatkan subsidi bunga kredit, serta memperoleh relaksasi dalam pembayaran angsuran.
Pemerintah juga berencana memberikan tambahan kredit modal kerja untuk para UMKM, terutama bagi UMKM yang belum mendapat akses ke lembaga keuangan atau perbankan.
Di samping itu, Jokowi juga meminta jajarannya untuk memastikan agar UMKM yang termasuk kategori miskin dan kelompok rentan dari dampak COVID-19 menjadi bagian dari penerima bantuan sosial.
“Baik itu bansos Program Keluarga Harapan, paket sembako, bansos tunai, Bantuan Langsung Tunai desa, maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan kartu pra kerja,” katanya.
Sedangkan untuk menopang keberlanjutan usaha UMKM, Presiden Jokowi meminta jajaran kementerian, lembaga negara, BUMN dan pemerintah daerah untuk turut membantu konsolidasi usaha UMKM.
“Harus menjadi buffer UMKM terutama pada tahap awal recovery (pemulihan), konsolidasi usaha ini penting sekali misalnya BUMN menjadi off taker (penjamin) bagi hasil produksi para pelaku UMKM,” ujar Presiden.
Penulis: Antara
Editor: Hendra Friana