Menuju konten utama

Propam: Motif Penembakan Siswa SMK Semarang Bukan karena Tawuran

Aipda Robig menembak 3 siswa SMKN 4 Semarang karena dipepet dan kemudian dikejar hingga akhirnya menembak para siswa tersebut.

Propam: Motif Penembakan Siswa SMK Semarang Bukan karena Tawuran
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/11/2024). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri.

tirto.id - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Aris Supriyono, menyebut bahwa motif penembakan yang dilakukan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, kepada siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, tidak terkait dengan upaya pembubaran aksi tawuran.

“Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," kata Aris dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/11/2024).

Dia mengatakan, Propam Polda Jateng sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi maupun terhadap terduga sendiri. Pada intinya, Aris mengatakan, penembakan tersebut dilakukan sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 Di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Aris menjelaskan, kejadian ini diawali saat Aipda Robig pulang dari kantor dan bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh 3 kendaraan lain. Aipda Robig lantas merasa telah dipepet kemudian dikejar dan melakukan penembakan.

"Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," kata Aris.

Aris mengatakan, Aipda Robig akan menjalani sidang etik terkait dengan hal ini.

"Terduga pelanggar telah melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api dan kita juga sudah terapkan hukuman pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Kepolisian," kata Aris.

"Dan pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," sambungnya.

Sebelumnya, Kepolisian masih meyakini bahwa Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak polisi, merupakan anggota gangster yang saat kejadian sedang tawuran.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa bukti-bukti yang telah terkumpul menunjukkan bahwa Gamma terlibat aktif dalam aksi tawuran antargangster.

"Untuk saat ini, masih berproses demikian [Gamma pelaku tawuran]," jawab Artanto di Mapolda Jateng, Senin (2/12/2024).

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Hukum
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher