Menuju konten utama

Profil Suparta Terdakwa Kasus Timah & Kronologi Meninggal

Mengenal sosok Suparta, terdakwa kasus timah yang meninggal dunia saat menjalani hukumannya di Lapas Cibinong.

Profil Suparta Terdakwa Kasus Timah & Kronologi Meninggal
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Suparta menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saling bersaksi dari masing-masing terdakwa. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

tirto.id - Terdakwa kasus korupsi timah, Suparta, meninggal dunia karena sakit pada Senin (28/4/2025). Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar. Simak kronologi meninggalnya dalam artikel ini.

"Iya benar (meninggal dunia) atas nama Suparta pada hari Senin, tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor," kata Harli, Senin (28/4/2025) dikutip dari Antara.

Sebelum menghembuskan nafas terakhir, Suparta sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cibinong. Kemudian, Suparta dilarikan ke rumah sakit.

Saat menerima perawatan medis di rumah sakit ia akhirnya meninggal dunia. Namun, terkait penyebab pasti Suparta meninggal dunia Harli belum dapat memastikan.

“Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya. Mungkin sakit,” katanya.

Harli menjelaskan, jenazah Harli kemudian diserahkan Lapas Cibinong ke Kejagung. Setelah itu, Kejagung menyerahkan jenazah Suparta kepada keluarga.

Suparta meninggal dunia ketika belum menyelesaikan hukumannya dalam kasus korupsi timah. Terkait hal itu, Harli Siregar menjelaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) status Suparta sebagai terpidana otomatis gugur.

“Mengacu kepada ketentuan Pasal 77 KUHP, di sana intinya disebutkan bahwa gugurnya kewenangan untuk melakukan penyidikan atau penuntutan itu karena yang bersangkutan tersangka atau terdakwa meninggal dunia,” katanya, Selasa (29/4/2025).

Namun demikian, hukuman ganti rugi senilai Rp4,5 triliun yang dibebankan kepada Suparta tidak secara otomatis hilang. Gugatan tersebut kata Harli nantinya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan diarahkan ke ahli waris.

“Diarahkan ke ahli waris. Di aturannya seperti itu, tapi nanti bagaimana prosesnya, kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu,” katanya.

Profil Suparta Terdakwa Kasus Timah

Suparta adalah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta. Ia merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 – 2022.

Dalam kasus itu, Suparta terbukti merugikan negara dengan menerima aliran dana senilai Rp4,57 triliun. Untuk menyembunyikan asal dana tersebut dari petugas penegak hukum, ia melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mulanya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi Suparta hukuman penjara 8 tahun, denda Rp1 miliar subside pidana kurungan 6 bulan, dan membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subside 6 tahun penjara.

Suparta kemudian mengajukan banding pada Februari 2025. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah memperberat vonis pidana penjara Suparta hingga menjadi 19 tahun, sedangkan hukuman denda dan ganti rugi tetap.

Apabila denda Rp1 miliar tidak dibayarakn, pidana kurungan akan ditambah selama 6 bulan. Sementara itu, jika pengganti Rp4,57 triliun tidak bisa dibayarkan, hukuman penjara Suparta akan ditambah 10 tahun lagi.

Setelah djatuhi putusan banding, Suparta masih melakukan upaya hukum lanjutan. Ia diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Suparta telah meninggal dunia sebelum upaya hukum tersebut selesai.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Edusains
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Indyra Yasmin