tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi izin usaha pengelolaan timah PT Timah, Harvey Moeis, menyebut pemberian uang Rp50-100 juta per bulan dari Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, sebagai uang jajan.
Hal tersebut terungkap, saat Harvey tengah dicecar oleh Hakim soal perolehan asetnya selama mewakili PT RBT saat bekerja sama dengan PT Timah, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Beliau saya anggap om saya sendiri, jadi saya kaya dikasih uang jajan aja yang mulia, saya anggapnya itu, itu pun beliau nggak ngasih tahu saya, main kirim-kirim saja," kata Harvey dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
Dia pun mengatakan bahwa dia tidak pernah bekerja di bawah Suparta. Dia juga mengeklaim menolak tawaran dari Suparta untuk belajar terlebih dahulu sebelum membantu Suparta.
"Saya tidak pernah bekerja di Pak Suparta. Saya juga tidak diminta membantu, saya diminta belajar kalau mau bantu, tapi saya tolak," tuturnya.
Selain itu, Harvey juga bercerita mendapatkan penghasilan penghasilan dari beberapa perusahaan yang dimilikinya, yaitu perusahaan batu bara dan jasa kontraktor. Kemudian, dia juga menegaskan bahwa semua barang dan uang yang dia berikan kepada keluarganya tidak ada kaitannya sama sekali dengan pengolahan timah itu.
Sebelumnya, Hakim pernah mempertanyakan soal uang Rp50-100 juta ini dan disebut berkaitan sebagai fee yang diterima oleh Harvey sebagai perwakilan dari PT RBT saat bekerjasama dengan PT Timah.
Namun, Harvey mengaku baru mengetahui soal uang tersebut saat mengecek rekening koran saat diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi timah ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher