Menuju konten utama

Harvey Moeis Sebut Uang Rp50-100 Juta dari Suparta Uang Jajan

Harvey Moeis mengaku Suparta sebagai omnya, tetapi tidak pernah bekerja sebagai pegawai maupun membantu bisnis Suparta.

Harvey Moeis Sebut Uang Rp50-100 Juta dari Suparta Uang Jajan
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi izin usaha pengelolaan timah PT Timah, Harvey Moeis, menyebut pemberian uang Rp50-100 juta per bulan dari Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, sebagai uang jajan.

Hal tersebut terungkap, saat Harvey tengah dicecar oleh Hakim soal perolehan asetnya selama mewakili PT RBT saat bekerja sama dengan PT Timah, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Beliau saya anggap om saya sendiri, jadi saya kaya dikasih uang jajan aja yang mulia, saya anggapnya itu, itu pun beliau nggak ngasih tahu saya, main kirim-kirim saja," kata Harvey dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

Dia pun mengatakan bahwa dia tidak pernah bekerja di bawah Suparta. Dia juga mengeklaim menolak tawaran dari Suparta untuk belajar terlebih dahulu sebelum membantu Suparta.

"Saya tidak pernah bekerja di Pak Suparta. Saya juga tidak diminta membantu, saya diminta belajar kalau mau bantu, tapi saya tolak," tuturnya.

Selain itu, Harvey juga bercerita mendapatkan penghasilan penghasilan dari beberapa perusahaan yang dimilikinya, yaitu perusahaan batu bara dan jasa kontraktor. Kemudian, dia juga menegaskan bahwa semua barang dan uang yang dia berikan kepada keluarganya tidak ada kaitannya sama sekali dengan pengolahan timah itu.

Sebelumnya, Hakim pernah mempertanyakan soal uang Rp50-100 juta ini dan disebut berkaitan sebagai fee yang diterima oleh Harvey sebagai perwakilan dari PT RBT saat bekerjasama dengan PT Timah.

Namun, Harvey mengaku baru mengetahui soal uang tersebut saat mengecek rekening koran saat diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi timah ini.

Diketahui, Harvey telah didakwa mewakili PT Refined Bangka Tin melakukan kerja sama dengan pihak PT Timah untuk pengelolaan timah secara ilegal. Dia juga disebut sebagai penyambung antara PT Timah dan para pemilik smelter swasta yang terlibat dalam kasus ini.
Harvey juga didakwa bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim diduga memperkaya diri sebesar Rp420 miliar dari dugaan korupsi tersebut dan telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Atas perbuatannya, HarveyMoeisdidakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga artikel terkait HARVEY MOEIS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher