Menuju konten utama

Harvey Moeis dan Tahanan Kejari Jaksel Lainnya Gunakan Hak Suara

Tahanan lain yang menggunakan hak pilihnya di Kejari Jaksel adalah Achsanul Qosasih, Cecep, Harvey Moeis, Suparta, dan Hendry Li.

Harvey Moeis dan Tahanan Kejari Jaksel Lainnya Gunakan Hak Suara
Terdakwa Harvey Moeis setelah memberikan suaranya di TPS keliling Rutan Kejari Jaksel, Rabu (27/11/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Terdakwa Harvey Moeis menggunakan hak suaranya dalam Pilkada DKI Jakarta di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses pemungutan suara bagi para tersangka dan terdakwa di rutan tersebut dilakukan oleh petugas KPUD yang datang langsung.

Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, Harvey Moeis mengenakan pakaian serba hitam. Dia tampak tersenyum menunjukkan surat suara yang akan dicoblosnya. Tak lama setelah itu, dia menunjukkan jari kelingkingnya yang sudah terkena tinta sebagai penanda hak suara sudah digunakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan hari ini proses pemungutan suara dilakukan oleh lima tahanan. Namun, tidak ada nama Zarof Ricar karena identitasnya bukan di DKI Jakarta.

"Pada hari ini tercatat di kami ada lima tahanan yang melaksanakan hak pilihnya atas nama Achsanul Qosasih, Cecep, Harvey Moeis, Suparta, dan Hendry Li," kata Haryoko di kantor Kejari Jaksel, Rabu (27/11/2024).

Menurutnya, pencoblosan dilakukan dengan disaksikan oleh sejumlah saksi untuk memastikan proses berjalan secara jujur dan adil.

Bisa dilihat semuanya bahwa kami melaksanakan pencoblosan ini diikuti oleh semua saksi yang hadir di sini, dari KPU hingga Pak RT, dan mudahan-mudahan kami berharap pemilu kali ini berjalan baik, lancar, dan aman," tuturnya.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Politik
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi