tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa kasus korupsi timah dengan terpidana Suparta otomatis gugur karena dirinya meninggal kemarin (28/4/2025).
"Kalau berdasarkan Pasal 77 itu meninggal dunianya pelaku itu menjadi salah satu alasan gugurnya kewenangan penyidikan atau penuntutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
Harli menjelaskan bahwa proses selanjutnya untuk mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan Suparta bisa dilakukan secara perdata. Nanti, kata Harli, pengacara negara yang akan memproses hal itu.
Menurut Harli, dalam putusan pengadilan, Suparta dibebankan membayar uang pengganti Rp4,57 triliun. Sehingga, pengembalian keungan negara harus tetap dilakukan dan dibebankan kepada ahli warisnya.
"Kalau kita mengacu kepada ketentuan Pasal 34 yang nanti dicek Undang-Undang 31 Tahun 1999, apabila terdakwa meninggal dunia maka jaksa penuntut umum menyerahkan berita acara persidangan kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan keperdataan dalam rangka tentu pengembalian kerugian keuangan negara," ucap Harli.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Suparta, meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) malam. Dia merupakan salah satu tahanan di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Harli Siregar menyatakan bahwa Suparta sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia. Dalam surat keterangan kematian dari rumah sakit, Suparta dinyatakan meninggal dunia karena sakit.
"Iya benar atas nama Suparta pada hari Senin, tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong," kata Harli saat dikonfirmasi Tirto, Senin (28/4/2025).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































