tirto.id - Lima capim KPK (calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi) telah dipilih oleh Komisi III DPR RI pada Jumat dini hari (13/9/2019). Pemilihan dilakukan setelah Komisi III melalukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 capim KPK selama dua hari belakangan.
Pemilihan capim KPK itu melibatkan 56 anggota Komisi III. Setiap anggota diminta mengisi surat suara dan memilih maksimal 5 dari 10 capim KPK. Adapun lima Capim KPK dengan perolehan suara terbanyak adalah Firli Bahuri (56 suara), Alexander Marwata (53 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Nawawi Pomolango (50 suara) dan Lili Pintauli Siregar (44 suara).
Ketua Komisi III Azis Syamsudin kemudian mengumumkan komposisi pimpinan KPK periode 2019-2023 berdasarkan hasil pemilihan itu. "Sebagai ketua adalah Firli Bahuri," kata Azis di Gedung DPR. Sementara Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata terpilih menjadi Wakil Ketua KPK.
Profil Lili Pintauli Siregar
Lili Pintauli Siregar merupakan satu-satunya kandidat perempuan yang lolos ke dalam daftar 10 besar. Pada tahapan seleksi uji publik dan wawancara, sebenarnya ada tiga kandidat perempuan. Selain Lili dari kalangan advokat, dua lainnya adalah Neneng Euis Fatimah (akademikus) dan Sri Handayani (Polri). Namun, Neneng dan Sri tidak lolos.
Lili pernah aktif sebagai komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama 10 tahun atau dua periode. Setelah tak menjabat lagi, ia kembali menjalani profesi lamanya sebagai advokat. Berikut ini rekam jejak Lili, data LHKPN dan gagasannya soal pemberantasan korupsi.
1. Rekam Jejak
Lili Pintauli menyelesaikan kuliah hukum pada jenjang S1 dan S2 di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan. Setelah lulus S1, ia mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum LBH Medan (1991-1992). Perempuan kelahiran Bangka Belitung, 9 Februari 1966 itu kemudian bekerja di Kantor advokat Asamta Paranginangin, SH & Associates (1992-1993), sebagai asisten pengacara.
Mulai 1994, ia aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan. Di sana, Lili memimpin divisi advokasi dan divisi perburuhan, sebelum menjabat Direktur Eksekutif Puskabumi pada 1999-2002. Lili pun pernah menjadi anggota Panwaslu Kota Medan selama 2003 sampai 2004.
Empat tahun kemudian, kariernya melambung ketika terpilih jadi komisoner LPSK periode 2008-2013 dan bertugas menangani Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi. Saat kembali menjadi komisioner pada 2013-2018, Lili menjabat Wakil Ketua LPSK sekaligus penanggungjawab Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban.
Di LPSK, Lili pernah terlibat mendampingi justice collaborator (JC) terkait kasus korupsi Wisma Atlet dan Hambalang, yakni Mindo Rosalina Manulang. Dalam tes wawancara dengan Pansel Capim KPK, pada 28 Agustus lalu, ia mengklaim perlindungan itu efektif membuat penanganan perkara bisa berkembang.
Lili juga tercatat sebagai komisioner LPSK yang aktif berkomunikasi dengan saksi kunci kasus korupsi e-KTP, Johannes Marliem. Ia mengaku aktif berkomunikasi dengan Marliem pada tanggal 26-27 Juli 2017 melalui pesan singkat via WhatsApp, untuk menawarkan perlindungan LPSK.
Namun, pesan Lili kepada Marliem di tanggal 30 dan 31 Juli 2017 tidak lagi dibalas. Kata Lili, meski Marliem tidak menolak tawaran LPSK, Direktur Biomorf Lone LLC itu belum pernah mengajukan surat permohonan perlindungan ke lembaganya.
“Marliem belum dapat perlindungan. Masih ditawarkan dan menunggu surat yang dia mau ajukan,” kata Lili pada 14 Agustus 2017 silam.
Marliem ditemukan tewas di rumahnya, Los Angeles, AS pada Kamis dini hari, 10 Agustus 2017. Otoritas hukum di AS melaporkan, pria 32 tahun tersebut tewas dengan luka tembak di kepala.
2. LHKPN
Lili Pintauli Siregar terakhir kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada akhir 2018 atau tepat pada tahun terakhir ia aktif di LPSK.
Berdasarkan data e-LHKPN, kekayaan Lili tercatat senilai total Rp781 juta. Mayoritas kekayaan Lili didominasi tanah dan bangunan (Rp420 juta) dan kendaraan bermotor (Rp356 juta).
3. Gagasan
Selama menjadi komisioner LPSK dua periode, Lili mengaku pernah mendampingi 13 JC terkait kasus korupsi. Jumlah itu termasuk JC di KPK dan institusi penegak hukum lain. Menurut dia, tak banyak JC dari KPK yang mendapat perlindungan dari LPSK.
"[…] Sedikit karena tidak selalu KPK mendistribusikan hal-hal seperti ini, KPK juga suka melakukan kerja itu sendiri," kata Lili dalam tes wawancara bersama pansel Capim KPK, 28 Agustus 2019 lalu.
Lili mengkritik penyidik dan pimpinan KPK karena tidak mempermudah upaya LPSK memberikan pendampingan terhadap JC saat menjalani pemeriksaan. Ia menilai cara komunikasi KPK dengan lembaga lain, seperti LPSK, selama ini terlalu kaku.
“Seharusnya, pimpinan KPK menghormati aturan lembaga lain,” kata Lili.
Di depan pansel, ia menyatakan akan memperbesar peran KPK dalam mendukung pelaksanaan Perpres 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Lili meyakini indeks persepsi korupsi (IPK) RI bisa membaik signifikan jika pencegahan di sektor tata niaga, perizinan, keuangan, penegakan hukum dan birokrasi diperkuat dengan dukungan KPK.
Lili juga mau mempertegas aturan terkait LHKPN. “Setiap pejabat negara harus diberikan sanksi kalau tidak melaporkan LHKPN,” ujar dia.
Sementara saat menjalani fit and proper test di DPR, Lili sempat dicecar oleh Wakil Ketua Komisi III, Erma Suryani Ranik soal sikapnya terhadap revisi UU KPK.
Lili menjawab setuju dengan revisi UU KPK jika tidak bertujuan melemahkan Komisi Antikorupsi. Ia sepakat dengan sebagian poin revisi UU KPK usulan DPR. Misalnya, soal kewenangan KPK menghentikan penyidikan.
Namun, kata Lili, “Kalau dewan pengawas, saya tidak setuju kalau berhubungan dengan teknis."
Editor: Agung DH