Menuju konten utama

LPSK: Johannes Marliem Tak Sempat Ajukan Perlindungan Saksi

Saksi e-KTP Johannes Marliem meninggal sebelum mengajukan surat permohonan perlindungan saksi ke LPSK.

LPSK: Johannes Marliem Tak Sempat Ajukan Perlindungan Saksi
Johannes Marliem. FOTO/Johannesmarliem.com.

tirto.id - Wakil Ketua Umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar memaparkan bahwa saksi e-KTP Johannes Marliem meninggal sebelum sempat mengajukan surat permohonan perlindungan saksi ke LPSK. Lili mengaku bahwa Johanes dan LPSK sudah sempat menjalin komunikasi pada akhir Juli 2017 lalu untuk perlindungan saksi.

“Marliem belum dapat perlindungan. Masih ditawarkan dan menunggu surat yang dia mau ajukan,” katanya kepada Tirto, Senin (14/8/2017).

Johannes sudah diminta oleh LPSK untuk melihat situs LPSK dan mengisi daftar pengajuan perlindungan saksi yang ada di sana. Sampai hari kematiannya, LPSK sendiri masih belum mendapati surat dari Johannes tersebut. Dalam pasal 29 UU nomor 13 Tahun 2006 menyebutkan bahwa permohonan seharusnya bisa diajukan oleh kuasa hukum ataupun penegak hukum selain Johannes sendiri.

LPSK juga sudah melakukan tindakan pendekatan lebih dulu kepada Johanes untuk masuk dalam perlindungan saksi. Komunikasi antara LPSK dan Johannes sendiri sudah dibuka sejak 26-27 Juli yang lalu melalui telepon dan pesan singkat via whatsapp. Saat itu, Lili mengakui bahwa Johannes tidak menolak tawaran dari LPSK. Saat diminta untuk mengunjungi situs LPSK, Johannes merespon baik. “OK, saya cek web LPSK,” kata Lili menirukan ujaran Johannes.

Lili menuturkan bahwa perlindungan sifatnya adalah sukarela. Jika yang bersangkutan – dalam kasus ini Marliem – sudah disarankan, diarahkan, dan diberi pemahaman, tapi yang bersangkutan tidak berkenan diberi perlindungan, maka LPSK tidak akan memaksa.

LPSK sendiri mencari tahu urgensi perlindungan terhadap Johannes secara mandiri. Sebelum diminta oleh KPK, LPSK sudah memulai penawaran dengan Johannes. LPSK sendiri sudah mengikuti kasus e-KTP sejak 2012 silam.

“Kasusnya sudah merebak. Semua publik tahu kekuatan dan tantangan yang akan dihadapi calon saksi (Johannes). Dasar itulah LPSK tawarkan (perlindungan),” terang Lili.

Baca juga: Johannes Marliem Saksi Kunci E-KTP Meninggal Dunia

Keberadaan Johannes di Amerika sendiri tidak menjadi kesulitan bagi LPSK. Lili mengakui bahwa anggaran untuk belanja pegawai seperti penjaga keamanan, sopir pribadi, staf pribadi, dokter, dan lain-lain masih belum cukup memadai.

Perlindungan saksi di Amerika juga belum pernah dilakukan oleh LPSK. Namun, Lili optimis bahwa tidak sulit menjalin kerja sama dengan Amerika dalam hal perlindungan saksi. Yang diperlukan hanyalah menjalin komunikasi dengan kedutaan besar Indonesia yang ada di Amerika.

Selain Johannes, LPSK juga sudah mencoba menawarkan perlindungan kepada Miryam S Haryani yang juga menjadi saksi penting dalam kasus e-KTP. Namun panggilan telepon dan pesan singkat dari LPSK tidak dibalas oleh Miryam. “KPK memberi (permohonan perlindungan) pada LPSK, Miryam tak mau,” ujarnya.

Baca juga: Johannes Marliem Pernah Menyumbang Kampanye Obama

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri