Menuju konten utama

Johannes Marliem Saksi Kunci e-KTP Meninggal Dunia

Saksi kasus e-KTP Johannes Marliem meninggal dunia. KPK belum mengirimkan tim ke Amerika Serikat, tempat Marliem diketahui tinggal.

Johannes Marliem Saksi Kunci e-KTP Meninggal Dunia
Johannes Marliem. FOTO/Johannesmarliem.com

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mendengar kabar meninggalnya salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP) Johannes Marliem di Amerika Serikat. Meski begitu KPK belum mengirimkan tim ke Amerika Serikat tempat Johannes tinggal.

“Belum kirim tim ke sana. Kami masih dalami,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief saat dihubungi tirto, Jumat (11/8).

Laode tak mau banyak berkomentar saat ditanya tentang signifikasi kesaksian Johannes dalam mengungkap kasus korupsi e-KTP. Ia beralasan hal itu bagian dari proses penyidikan. “Ia saksi, tapi saya tidak bisa disclose (membuka),” ujarnya.

Laode juga menolak berkomentar saat ditanya soal bukti-bukti apa saja yang didapat KPK dari kesaksian Johannes. “Sudah itu dulu ya,” katanya.

Marliem adalah provider produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) merek L-1 di proyek e-KTP. Surat dakwaan Irman dan Sugiharto mencatat Marliem diduga menikmati duit korupsi e-KTP senilai 14,88 juta dolar AS dan Rp25,24 miliar. Marliem juga tercatat sebagai salah satu dari Tim Fatmawati.

Nama Marliem sempat disebut dalam persidangan kesembilan kasus korupsi e-KTP, Kamis (13/4/2017). Dalam persidangan itu saksi Tri Sampurno mengungkapkan salah satu pengusaha penyedia barang di proyek tersebut pernah membiayai kepergian dua staf Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Ia bersama dan Husni Fahmi ke Florida, Amerika Serikat untuk mengikuti seminar Biometric Conference dengan biaya dari pengusaha Johannes Marliem. Dua Staf BPPT itu mendapatkan duit akomodasi senilai 20 ribu dolar AS dari Marliem.

Sedangkan Sampurno dan Husni merupakan anggota tim teknis teknologi informasi di proyek e-KTP. Surat dakwaan untuk Irman dan Sugiharto menyebut Sampurno dan Husni juga bagian dari Tim Fatmawati. Tim Fatmawati ialah sebutan bagi mereka yang pernah terlibat pertemuan di Ruko milik salah satu tersangka di kasus ini, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam wawancara Koran Tempo edisi 19 Juli 2017 Johannes mengklaim menyimpan sekira 500 giga byte file rekaman percakapan proyek e-KTP.Termasuk pembicaraannya dengan Setya Novanto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Jay Akbar
Editor: Agung DH