tirto.id - Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mencecar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Desmond menilai jawaban Lili selaku mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak logis saat ditanyakan soal pemahaman mengenai aturan pemberian justice collaborator (JC).
Pandangan berawal ketika Desmond bertanya apakah aturan mengenai JC lebih tegas ada di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK atau Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lili yang juga berprofesi sebagai advokat ini menjawab aturan mengenai JC ada di UU LPSK dan UU KPK.
"Bagi kami kalau menggunakan UU LPSK, LPSK, LPSK diberi kewenangan juga untuk menentukan JC. Kedua, UU KPK juga sebagai penentu JC," kata Lili di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Desmond pun tak puas dengan jawaban Lili. Politikus Gerindra itu pun beranggapan Lili tidak mampu menjawab saat Desmond menanyakan pasal mana dalam UU KPK yang mengatur soal JC.
"Kesan saya dari jawaban-jawaban itu, kalau [Anda] di sana [KPK] tuh belajar lagi gitu," kata Desmond .
Desmond pun menilai jawaban Lili mengada-ngada. Lili dianggap tak memahami persoalan mengenai JC yang menurut Desmond adalah kewenangan penuh LPSK bukan KPK.
"LPSK lah yang diberikan UU yang melakukan JC. Ibu baca lagi yang benar. Anda paham gak, Anda bangun komunikasi. Anda harusnya beritahu ke KPK, JC wilayah LPSK. Di republik ini LPSK diberi kewenangan JC. Saya jadi ragu kepada anda," tegas Desmond.
Desmond juga mencecar Lili terkait independensi KPK. Lagi-lagi, Desmond kembali tak puas lantaran Lili menjawab independen yang dimaksud adalah melakukan tindakan tanpa adanya intervensi.
Tak hanya Desmond, Wakil Ketua Komisi III DPR lainnya, Erma Suryani Ranik juga mencecar Lili. Kali ini soal revisi UU KPK, Erma meminta ketegasan Lili apakah mendukung revisi atau tidak.
"Anda jadi pimpinan penegak hukum, kalau Anda ragu [...] Makanya saya tanya apa saja revisi dari UU KPK yang ibu setujui? Jangan plintat-plintut hari ini bilang setuju entar kalau terpilih nanti [bilang] kami enggak ada ngomong itu," ujar Erma.
Lili menjawab bahwa ia setuju revisi UU KPK selama tidak dengan tujuan untuk melemahkan KPK. Ia setuju adanya kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Saya pertama melihat yang setuju adanya SP3 karena ini juga tidak menutup kalau ada bukti lain itu bisa dibuka kembali. Walaupun ini berlaku lembaga penegak hukum lain, misal kejaksaan dan kepolisian juga KUHAP mengatur SP3," jelas Lili.
Menurut Lili, revisi UU KPK diperlukan untuk menjawab kegelisahan tersangka yang kasusnya tidak kunjung disidangkan. Ia pun bercerita pernah menangani tersangka yang bisnisnya terganggu hingga akhirnya tidak bisa membayar pegawai karena rekening diblokir.
"Saya pikir ini untuk memberikan kepastian hukum kepada status demikian," ucap Lili.
Sementara itu, Lili tak setuju soal akan adanya dewan pengawas di KPK lantaran terlalu teknis kewenangan yang ditentukannya.
"Kalau dewan pengawas, saya tidak setuju kalau berhubungan dengan teknis," pungkasnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Andrian Pratama Taher