Menuju konten utama

Soal Revisi UU KPK, Capim Nawawi Setuju tapi Tak Seluruhnya

Nawawi setuju dengan poin SP3, dewan pengawas, dan aturan penyadapan di revisi UU KPK. Namun, ia menolak soal koordinasi dengan Kejagung.

Soal Revisi UU KPK, Capim Nawawi Setuju tapi Tak Seluruhnya
Calon pimpinan KPK Nawawi Pomolango menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Calon pimpinan (capim) KPK Nawawi Pomolango memberikan pandangan terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nawawi tak sepenuhnya setuju dengan dilakukannya revisi UU KPK.

Salah satu poin yang disetujui Nawawi adalah soal KPK yang diberikan kewenangan menghentikan kasus atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Oke saya setuju, yang saya setuju soal SP3," ujar Nawawi dalam uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Nawawi yang berprofesi sebagai hakim ini kemudian bercerita pernah menemukan seorang ibu yang terus menerus menjadi tersangka tanpa pernah kasusnya masuk ke tahap persidangan. Bahkan hingga dia pindah empat kali pengadilan, dia kembali bertemu dengan ibu tersebut, tapi kasusnya belum naik ke persidangan.

Lantas, dia mengutip pernyataan mantan komisioner KPK Indriyanto Seno Aji dan ahli hukum Romli Atmasasmita yang menjadi perumus UU KPK. Menurut Indriyanto dan Romli bahwa filosofi tidak adanya SP3 di KPK hanya agar KPK berbeda dengan lembaga penegak hukum lainnya. Padahal, kata dia, kalau merujuk kepada KUHAP, SP3 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.

"Filosofinya ini berirama dengan asas kepastian hukum. Seseorang harus diberikan asas kepastian hukum, keadilan dan kepatutan hukum. Jangan gantung [status] orang dia sampai mati," ucap Nawawi.

Selain SP3, ia pun setuju bahwa penyadapan dilakukan oleh KPK harus diawasi dan tidak bisa asal sadap. Salah satunya dia contohkan adalah saat menyidangkan kasus korupsi impor sapi, rekaman terdakwa Fathanah saat itu sampai merekam percakapannya menggoda wanita. Kata Nawawi, hal tersebut tidak relevan dengan pembuktian tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, dia setuju adanya dewan pengawas KPK. Tugas dewan pengawas salah satunya memberikan izin penyadapan. Menurut Nawawi, dewan pengawas bukan barang baru dalam penegakan hukum.

"Dewan apa itu, its ok. Pengawasan baru bukan barang baru di pengadilan," kata Nawawi.

Sementara, dalam draf revisi UU KPK, Nawawi menilai tidak perlu KPK melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam hal penuntutan. Hal itu, menurutnya, dapat mengurangi independensi KPK.

"Ada lain tidak bisa. Misal penuntutan koordinasi dengan Kejagung ini pikir-pikir dulu. Bagaimana independensi KPK kalau harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung," ucapnya.

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Abdul Aziz