tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) seklaigus Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra, Muhammad Tito Karnavian, memastikan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai total Rp10,6 triliun untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Penambahan TKD ini merealisasikan usulan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI. Adapun tujuannya adalah mempercepat proses pemulihan pascabencana di tiga provinsi terdampak.
"Harapannya daerah-daerah [terdampak] bisa untuk melakukan penanganan bencana sesuai kemampuannya. Yang tidak mampu tetap ditangani pusat," ujar Tito.
Pernyataan ini disampaikan Tito saat menghadiri acara Penyerahan Santunan Ahli Waris bagi Korban Bencana Hidrometeorologi sekaligus Sosialisasi Penambahan TKD Tahun 2026 untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kegiatan tersebut digelar secara hybrid dari Gedung MTQ Pidie Jaya, Aceh, pada Jumat (6/3/2026).
Dalam rapat virtual bersama pemerintah daerah terdampak bencana, Kamis (5/3/2026) lalu, Mendagri menjelaskan penambahan TKD itu bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam menjalankan proses pemulihan.
Tambahan anggaran tersebut tidak hanya diberikan kepada wilayah yang terdampak secara langsung di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Seluruh pemerintah daerah di tiga provinsi itu kebagian jatah penambahan TKD.
Menurut Tito, Presiden menilai bencana terjadi di tingkat provinsi sehingga seluruh daerah di dalamnya perlu mendapatkan dukungan anggaran.
"Beliau (Presiden) memutuskan untuk memberikan semua, baik yang terdampak atau tidak se-provinsi, karena dianggap bencana, bencana provinsi," ujar dia.
Dari total tambahan dana TKD sebesar Rp10,6 triliun, jatah untuk masing-masing provinsi tidak sama. Daerah-daerah di Provinsi Aceh memperoleh Rp1,6 triliun, Sumatera Utara sebesar Rp6,3 triliun, dan Sumatera Barat sekitar Rp2,6 triliun.
Penambahan dana TKD ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026. Mendagri juga telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur mekanisme dan teknis penggunaan anggaran tersebut.
Tito menambahkan, Presiden berharap dana tambahan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana.
Bagi daerah yang tidak mengalami dampak langsung, anggaran itu dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi dan pencegahan bencana seperti perbaikan jembatan, bendungan, serta infrastruktur yang berpotensi rawan bencana. Tambahan dana juga dapat digunakan untuk penguatan tata ruang wilayah, pelatihan penanganan bencana, hingga pengendalian inflasi di daerah.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id
































