tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan melanjutkan penyidikan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat Tapos di PN Depok.
Hal ini, disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sekaligus merespons ditolaknya praperadilan yang diajukan I Wayan oleh PN Jakarta Selatan, atas sah tidaknya penyitaan sejumlah aset I Wayan terkait perkara ini.
"KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Penyidik KPK, kata dia, bakal mendalami seluruh alat bukti, memeriksa para pihak yang diduga terkait, serta menelusuri aliran uang guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus tersebut.
Budi mengatakan dengan ditolaknya praperadilan tersebut, telah menegaskan seluruh tindakan penyidikan termasuk penangkapan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK telah sah menurut hukum.
"KPK memandang putusan ini sebagai bentuk penguatan terhadap prinsip due process of law, sekaligus menjadi validasi atas profesionalitas dan kehati-hatian penyidik dalam menangani perkara ini," tutur Budi.
KPK juga memastikan akan berkomitmen untuk menjalankan proses penegakan hukum secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kata Budi, penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
"KPK menghormati dan mengapresiasi putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok. Putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan, termasuk penangkapan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK, telah sah menurut hukum," ucap Budi.
Diketahui, Hakim Tunggal pada PN Jakarta Selatan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan I Wayan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut eksepsi yang diajukan I Wayan tidak berdasar secara hukum.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































