Menuju konten utama

Pramono soal Penamaan Halte untuk Parpol: Aturannya Dibuat Rinci

Pramono beranggapan bahwa Jakarta memang harus terbuka akan segala kemungkinan kerja sama, termasuk salah satunya melalui pembelian naming rights.

Pramono soal Penamaan Halte untuk Parpol: Aturannya Dibuat Rinci
Pramono Anung dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026). tirto.id/Naufal

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat aturan secara mendetail terkait skema pembelian hak penamaan atau naming rights bagi halte maupun stasiun transportasi umum di Jakarta.

Hal itu disampaikan Pramono seiring beredarnya wacana pemberian hak pembelian naming rights kepada partai politik (parpol) yang berminat.

Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail,” kata Pramono kepada wartawan di kawasan Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).

Dalam menjadikan Jakarta sebagai kota global, Pramono beranggapan bahwa Jakarta memang harus terbuka akan segala kemungkinan kerja sama, termasuk salah satunya melalui pembelian naming rights.

“Tetapi saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern harus membuka diri terhadap berbagai hal,” sebutnya.

Meski begitu, politikus PDIP ini menegaskan bahwa kenyamanan, keamanan, dan keindahan kota Jakarta masih menjadi hal utama yang harus terus dijaga. Oleh karena itu, jika nantinya skema pembelian naming rights itu diatur lebih lanjut, maka kehadirannya tidak boleh merusak estetika kota Jakarta.

“Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu,” sebutnya.

Baca juga artikel terkait HALTE atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher