tirto.id - Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terbukti melanggar hukum kini dapat dijatuhi sanksi penurunan pangkat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 27A Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penurunan pangkat dapat dikenakan kepada prajurit yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pada ayat (2) dijelaskan bahwa sanksi penurunan pangkat hanya dapat dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Prajurit yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat diturunkan Pangkatnya. Penurunan Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi Pasal 27A Ayat (1) dan (2) dalam PP tersebut, dikutip Tirto, Minggu (12/10/2025).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Freddy Ardianzah, menyebut aturan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat disiplin, tanggung jawab, dan integritas prajurit TNI dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara.
“Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap prajurit yang terbukti melanggar hukum, melalui proses peradilan militer, dapat dikenai sanksi administratif berupa penurunan pangkat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Panglima TNI,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Minggu (12/10/2025).
Meski demikian, ia menekankan bahwa mekanisme penerapan sanksi ini baru dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selanjutnya, pelaksanaannya akan diatur secara teknis melalui Peraturan Panglima TNI seperti yang tercantum dalam Pasal 27A Ayat (3) peraturan tersebut.
“Intinya, aturan ini bukan semata bentuk hukuman, melainkan langkah pembinaan bagi prajurit agar senantiasa menjunjung tinggi hukum dan kehormatan sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional,” pungkasnya.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id


































