tirto.id - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, menegaskan bahwa wewenang penyidik TNI yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) tidak akan berlaku bagi masyarakat sipil.
Menurut Freddy, penyidik TNI hanya akan bertugas untuk menjaga kedaulatan dan keamanan ruang siber pada sisi pertahanan negara.
“Ranahnya Siber TNI jelas ya, jadi kami menjaga kedaulatan ruang siber dari sisi pertahanannya,” ujarnya saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (9/10/2025).
Oleh karena itu, Freddy memastikan bahwa penyidik TNI tidak akan melakukan penyidikan di ruang siber kepada masyarakat sipil. Freddy mengatakan, sikap TNI selaras dengan keterangan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mengatakan bahwa penyidikan oleh penyidik TNI hanya dilakukan kepada prajurit yang melakukan tindak pidana siber.
“Jadi kami enggak ada nanti, misalnya memeriksa terkait dengan sipil, tidak ya. Ini sudah disampaikan juga oleh Bapak Menkum, persis seperti itu,” terangnya.
Hingga saat ini, Freddy menyebut bahwa wewenang penyidik TNI dalam RUU KKS masih berada pada tahapan pembahasan dan harmonisasi. Oleh karena itu, TNI, kata Freddy, masih membuka ruang bagi berbagai masukan, termasuk masukan dari koalisi masyarakat sipil.
“Saya sangat menghargai pendapat dari koalisi masyarakat sipil untuk masukan yang berarti,” tuturnya.
Ia mengatakan, TNI akan terus berkolaborasi dan mendengar berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat sipil. Ia beralasan, masukan-masukan itu menurutnya penting bagi pelaksanaan tugas TNI ke depan.
“Memang kita harus terus berkolaborasi, terus mendengarkan masukan-masukan itu, untuk memberikan nilai-nilai positif dalam kehidupan dan tugas-tugas TNI di masa depan,” tutupnya.
Sebagai informasi, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun draf RUU KKS. Nantinya, pemerintah akan mengajukan draf RUU KKS tersebut ke DPR RI untuk dibahas bersama.
"Sesegera mungkin akan kami ajukan karena sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (3/10/2025).
Salah satu pasal dalam RUU KKS, tepatnya Pasal 56 Ayat (1) Huruf d, menyebutkan bahwa TNI bisa melakukan penyidikan tindak pidana di bidang keamanan dan ketahanan siber.
Namun, Andi menegaskan bahwa peranan TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber hanya di lingkup internal dalam konteks tentara yang melakukan pelanggaran. Ia menepis isu bahwa TNI akan masuk ke ruang-ruang siber sipil dan melakukan pengusutan pelanggaran secara hukum pidana sipil.
"Sebenarnya enggak perlu lagi sebut satu persatu. Kalau dia tindak pidana umum, penyidiknya siapa? Kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa? Jadi, nggak perlu lagi karena barang itu sudah clear semua,” ucap Andi di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































