Menuju konten utama

Prajurit TNI AL Terlibat Penculikan-Penyekapan di Pondok Aren

Praka MRA disebut merupakan desertir TNI AL yang statusnya telah dipecat sejak Juli 2024 lalu.

Prajurit TNI AL Terlibat Penculikan-Penyekapan di Pondok Aren
Ilustrasi penculikan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Seorang prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL), Praka MRA, diduga terlibat dalam kasus jual-beli mobil berujung penyekapan dan penyiksaan di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, mengatakan keterlibatan Praka MRA diketahui setelah TNI AL berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam proses penyelidikan.

“Setelah melaksanakan koordinasi dengan pihak kepolisian dan hasil penyelidikan, ternyata kasus ini melibatkan desertir prajurit yaitu Praka MRA," kata Tunggul dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/10/2025).

Praka MRA disebut merupakan desertir TNI AL yang statusnya telah dipecat sejak Juli 2024 lalu. Ia dipecat secara tidak hormat karena absen dari dinas keprajuritan.

"Sejak 12 Juli 2024 statusnya telah dipecat. Pemecatannya melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara In Absentia dari dinas keprajuritan,” ucap Tunggul.

Ia menjelaskan meski sudah dipecat, saat ini MRA masih menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta.

Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer karena MRA masih belum menjalani hukuman atas pelanggaran disersi yang pernah dilakukannya.

“Nantinya penanganan kasus tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Militer, mengingat MRA hingga saat ini juga masih belum menjalani hukuman disersinya,” jelas Tunggul.

Tunggul menegaskan, TNI AL akan bersikap kooperatif dan mendukung langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

“TNI AL memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penanganan kasus ini dan akan sepenuhnya kooperatif dalam proses penyidikan,” tuturnya.

Sebagai informasi, polisi telah menangkap sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap para korban setelah bertransaksi mobil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menerangkan, sembilan orang tersebut adalah laki-laki yakni MAM (41) VS (33) HJE (25) S (35) APN (25) Z (34) I, MA (39). Kemudian, untuk yang perempuan yaitu NN (52).

“Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan atas dugaan peristiwa pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur di Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ucap Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Baca juga artikel terkait KASUS PENCULIKAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama